Oleh ; Hasan Basri Siregar, ( Ketua JWI Deli Serdang).
Deli Serdang, Utomo news, Sabtu, 20 Desember 2925- |
Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh stakeholder untuk kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan perekonomian nasional.
Pengingat tegas ini disampaikan di berbagai kesempatan strategis, menegaskan komitmen pemerintahan untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.
Adapun Isi Inti Pasal 33Pasal 33 UUD 1945, yang terdiri dari lima ayat pasca-amandemen, menjadi pijakan utama. Ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ayat (1) menekankan ekonomi berbasis kekeluargaan, sementara ayat (2) memerintahkan negara menguasai cabang produksi vital yang menguasai hajat hidup rakyat.
Prabowo menyoroti hal ini untuk mencegah oligarki menguasai aset negara, seperti yang sering dikeluhkan dalam diskursus ekonomi nasional.
Konteks Pengingat Prabowo
Dalam pidato-pidatonya sejak dilantik, Presiden Prabowo Subianto kerap merujuk Pasal 33 saat membahas isu energi, pertambangan, dan pangan. Ia menegur stakeholder seperti pengusaha dan pejabat agar tidak mengeksploitasi sumber daya untuk keuntungan pribadi, melainkan prioritas kesejahteraan petani, nelayan, dan buruh.
“Kita harus berani merubah banyaknya aturan, apakah itu peraturan menteri ( Permen) bahkan peraturan presiden (Perpres) semua kita mengacu Pasal 33 UU 1945”, Tegasnya.
Pengingat ini relevan di tengah tantangan ekonomi 2025, termasuk fluktuasi harga komoditas global dan transisi energi hijau.
Implikasi bagi Stakeholder
Pengusaha dan BUMN: Diwajibkan sinergi dengan prinsip demokrasi ekonomi ayat (4), yang menuntut efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan.Pemerintah Daerah: Harus optimalisasi pengelolaan SDA lokal tanpa korupsi, sesuai ayat (5) yang mengatur pelaksanaan via undang-undang.
Masyarakat: Menjadi pengawas utama agar Pasal 33 tak sekadar retorika, tapi aksi nyata seperti redistribusi hasil tambang untuk infrastruktur desa. Peringatan Prabowo ini diharapkan memicu reformasi struktural, mengembalikan ekonomi Indonesia ke akar konstitusionalnya demi keadilan sosial. ***
Views: 10













