MEGA SKANDAL EMAS GELAP: PPATK Ungkap Rp992 Triliun Dana Ilegal PETI, Setara Sepertiga APBN—Rakyat Miskin di Negeri Emas!

 

Jakarta, Utomo News, Selasa 3 Februari 2026 – |

Temuan dahsyat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2023-2025 mengguncang fondasi republik: perputaran dana emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun, dengan transaksi teridentifikasi Rp185,03 triliun. Angka bombastis ini bukan sekadar statistik; ia setara dengan sepertiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencapai Rp3.000 triliun lebih, menampar wajah perekonomian nasional yang rapuh di tengah defisit fiskal kronis.

Bocoran eksklusif langsung dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Kejaksaan Agung telah memicu mobilisasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk razia besar-besaran. Sumber terpercaya di lembaga penegak hukum mengonfirmasi bahwa jejak dana gelap ini mengalir deras melalui jaringan mafia keuangan, melibatkan money laundering via rekening bank mencurigakan, perdagangan emas batangan ilegal, hingga ekspor terselubung ke luar negeri.

Di Sumatera Utara saja, seperti di Tapanuli Selatan dan sekitarnya, PETI merusak hutan lindung dan sungai, menghasilkan emas ilegal senilai miliaran rupiah per bulan yang lolos dari radar pajak.Skala mega korupsi ini bukan fenomena baru, tapi eskalasi dahsyat yang menggerus kedaulatan ekonomi Indonesia.

Bayangkan: Rp992 triliun bisa membiayai infrastruktur nasional selama bertahun-tahun, pendidikan gratis untuk jutaan anak, atau pengentasan kemiskinan di 514 kabupaten tertinggal. Alih-alih, dana itu menggemukkan kantong mafia PETI—dari penambang liar hingga jaringan distribusi yang diduga terhubung dengan elite bisnis dan politik.

PPATK mencatat lonjakan transaksi mencurigakan di sektor pertambangan ilegal, dengan puncaknya pada 2024 saat harga emas dunia melonjak ke rekor US$2.500 per ons.”Kejar mafia keuangan, bukan pajaki rakyat kecil!” seru pengamat ekonomi nasional yang enggan disebut namanya.

Tuntutan ini kian mendesak mengingat dampak lingkungan PETI: kerusakan hutan seluas ribuan hektare, pencemaran merkuri di sungai-sungai seperti Batang Toru di Sumut, dan konflik sosial dengan masyarakat adat. Satgas PKH kini berkoordinasi dengan Polri dan KPK, tapi publik menanti aksi konkret.

Jika dalam tiga bulan ke depan tak ada nama besar—bankir ternama, politikus berpengaruh, atau konglomerat tambang—diseret ke meja hijau, megaskandal ini akan abadi sebagai monumen kegagalan penegakan hukum, anak bangsa ini tak boleh miskin abadi di negeri emasnya sendiri.

Pemerintah harus segera publikasikan daftar hitam rekening PETI dan bentuk tim khusus anti-mafia emas. Waktunya bertindak, atau kepercayaan rakyat lenyap seiring butir emas yang mengalir deras ke kantong koruptor.

Reporter ; Hasan Basri Siregar.

Views: 31