Jakarta, (Utomo news, Minggu 23 November 2025) |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) secara resmi meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024 di kantor OJK, Jakarta.
Peluncuran ini menandai langkah strategis pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan untuk bersama-sama menangani maraknya kasus penipuan yang terjadi melalui rekening bank, WhatsApp, email, dan platform komunikasi digital lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa IASC adalah forum koordinasi penting yang mempercepat penanganan laporan penipuan dan memberikan efek jera kepada pelaku. “IASC akan menjadi pusat koordinasi antara OJK, Satgas Pasti, dan industri jasa keuangan dalam melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak-pihak terkait, serta upaya pengembalian dana korban,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembentukan IASC merupakan hadiah OJK untuk bangsa Indonesia di hari ulang tahunnya sebagai komitmen perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Selain OJK dan Satgas Pasti, peluncuran IASC juga dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Badan Intelijen Negara, menunjukkan sinergi antar lembaga negara dalam mengatasi kejahatan keuangan yang merugikan triliunan rupiah masyarakat.
Sejak soft launching, IASC telah mendapatkan dukungan dari 79 bank dan asosiasi industri jasa keuangan lainnya, serta membuka kanal pengaduan melalui website resmi iasc.ojk.go.id agar masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor dan memperoleh penanganan cepat.
OJK mengimbau masyarakat terus waspada dan aktif menyebarkan edukasi mengenai modus penipuan yang terus berkembang agar aksi para penipu dapat dicegah secara massif.
“Stop para penipu yang menguras dana masyarakat melalui berbagai modus di media digital,” tambah Mahendra Siregar.
Dengan langkah ini, pemerintah menguatkan upaya untuk meredam kerugian akibat penipuan yang mencapai nilai fantastis dan memperkuat proteksi terhadap transaksi keuangan digital di Indonesia. ( Hasan Basri Siregar KA Biro Utomo news Deli Serdang).
Views: 12













