Hukum  

Kontroversi Dua Surat Kades Bandar Klippa: Picu Klaim Lahan dan Hentikan Proyek Sampah Milik Pemkab Deli Serdang

 

Deli Serdang, Utomo news – |
Dua surat kontroversial dari Kepala Desa (Kades) Bandar Klippa memicu kisruh besar di lahan eks PTPN II, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Warga penggarap menghentikan paksa pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) milik Pemkab Deli Serdang, mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi desa.

Ironisnya, surat-surat baru ini bertentangan dengan pernyataan Kades sebelumnya yang menyatakan lahan tersebut kosong.

Pantauan tim redaksi Media Utomo news di lokasi Kamis (25/12/2025) pukul 13.00 WIB, aktivitas proyek TP3SR yang dibiayai APBD Pemkab Deli Serdang terhenti total.

Sekelompok warga memasang portal dan menjaga area, menunjukkan dua surat bertanggal 23 Desember 2025: Nomor 470/4427/2025 atas nama Ahmad Yaser Daulay dan Suparman, serta Nomor 470/4426/2025 atas nama Ari Dian Permata Aritonang dan Marwan Syahputra.

Surat-surat ini diklaim sebagai bukti penguasaan fisik bangunan di lahan eks perkebunan PTPN II seluas ribuan meter persegi.

Kontradiksi mencolok terlihat dari surat Kades sebelumnya, Nomor 150/4317/2025 (Desember 2025), yang ditegaskan lahan tersebut tak bermilik siapa pun dan telah diagendakan Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri.

Kades Suripno, SH, MH, menerbitkan surat baru hanya dalam waktu dekat, memicu pertanyaan besar: Apakah ini penyalahgunaan wewenang administratif untuk kepentingan pribadi atau kelompok?

Pengakuan Penggarap: Surat untuk Negosiasi Ganti Rugi

Salah satu penggarap, Edi, mengaku surat diminta sengaja untuk tawar-menawar kompensasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Deli Serdang. “Kami minta surat ke Pak Kades atas arahan Dinas Perkim agar ada dasar penguasaan fisik.

Sudah ketemu Kadis Suparno di Wings Hotel, sepakat naikkan harga ganti rugi. Tapi setelah surat keluar, tidak ada kelanjutan,” ungkap Edi kepada awak media. Edi menegaskan, penghentian proyek bertujuan memaksa dinas bereaksi terhadap kesepakatan informal tersebut.

Pengakuan ini mengungkap praktik negosiasi di luar prosedur, di mana surat administratif desa dijadikan senjata untuk memeras proyek strategis pemerintah daerah yang bertujuan mengelola sampah secara ramah lingkungan.

Kades Suripno tak menyangkal penerbitan surat. “Kami bantu warga atas arahan Pak Suparno, Kadis Perkim. Surat itu bukan untuk hentikan pekerjaan, tapi tuntutan hak ke dinas, bukan ke kontraktor,” kilahnya.

Pernyataan ini justru memperkeruh situasi, karena surat desa yang seharusnya netral kini jadi alat legitimasi klaim yang menghambat pembangunan publik.

Respons Dinas Perkim: Jalur Hukum via Konsinyasi Pengadilan

Kadis Perkim Deli Serdang, Suparno, membantah keterlibatannya dalam arahan surat. “Dari awal kami undang mereka secara prosedural, tapi tak pernah hadir. Proses sudah dikonsinyasikan ke pengadilan negeri,” tegasnya.

Konsinyasi ini berarti Pemkab menyetor ganti rugi ke pengadilan untuk pemilik sah, menghindari negosiasi liar yang berpotensi korupsi.

Proyek TP3SR ini krusial bagi Deli Serdang yang bergulat dengan masalah sampah. Lahan eks PTPN II dipilih karena statusnya negara, bukan milik pribadi. Penghentian paksa berisiko molor anggaran APBD dan gagal target pengelolaan sampah berkelanjutan.

Dugaan Cacat Administrasi dan Ancaman Hukum

Kasus ini mencuatkan potensi pelanggaran Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 26 tentang kewenangan administratif Kades yang tak boleh bertentangan atau picu konflik.

Penerbitan surat saling bertolak belakang atas lahan publik bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang, berpotensi tuntutan pidana oleh Kejaksaan atau KPK jika terbukti ada gratifikasi.

Pengamat hukum lokal menilai ini jebakan klasik di tingkat desa: surat keterangan tanah jadi alat tawar proyek infrastruktur. Publik Deli Serdang menanti audit internal Pemkab dan langkah tegas Bupati untuk lindungi aset negara dari klaim fiktif.

Pemkab Deli Serdang diharap percepat proses hukum agar TP3SR lekas jalan, cegah polemik serupa di proyek lain. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menguasai lokasi. ( Tim JWI).

Views: 42