Hukum  

Lenny Estiani Geram Dicemarkan via TikTok: Langsung Lapor Polisi soal Dugaan Amplop Haram di Dinkes Deli Serdang

 

Deli Serdang, Utomo News 4/2/2026 – |

Tuduhan pedas soal “amplop haram” yang viral di TikTok kini berujung ranah hukum. dr. Lenny Estiani, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang, tak tinggal diam setelah namanya disebut-sebut dalam video akun @delladryl. Konten itu diduga mencemarkan nama baiknya dengan narasi sensasional dugaan penerimaan amplop terkait jabatan Kepala Bidang (Kabid), memicu polemik di tengah maraknya hoaks digital yang meresahkan pejabat publik.

Merasa reputasinya terancam, dr. Lenny langsung mengambil langkah tegas pada Rabu (4/2/2026) dengan melaporkan akun TikTok tersebut ke Polresta Deli Serdang. Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/135/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut itu menjerat dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik kini menjadi senjata hukum utama, mengingatkan bahwa ujaran kebencian digital tak lagi bisa dianggap main-main.Dalam era medsos yang kian liar, kasus ini menyoroti bahaya konten tanpa verifikasi.

Video berdurasi singkat itu tak hanya merusak citra dr. Lenny sebagai aparatur sipil negara (ASN), tapi juga berpotensi memicu distrust publik terhadap institusi kesehatan.

Bayangkan dampaknya: tuduhan semacam ini bisa menghambat kinerja Dinkes Deli Serdang dalam program prioritas seperti vaksinasi atau penanganan stunting, sementara pelaku anonim bersembunyi di balik akunnya.

Keluar dari gedung SPKT Polresta Deli Serdang, dr. Lenny berkata singkat. “Hari ini saya laporkan video itu karena nama baik saya dicemarkan. Saya tidak pernah lakukan hal seperti yang dituduhkan. Ini langkah klarifikasi sekaligus lindungi reputasi saya sebagai PNS,” tegasnya kepada awak media.

Ia berharap proses hukum berjalan adil, sekaligus mengimbau masyarakat: “Bijaklah saat terima dan sebarkan info di medsos. Verifikasi fakta dulu, jangan ikut-ikutan hoaks, Pungkasnya.

“Dukungan Hukum dari JWI: “Ini Pengingat Keras soal Delik ITE”

Terpisah, Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Jhon Erwin Tambunan SH mendukung penuh. “Langkah dr. Lenny tepat banget. Ini perlindungan hak nama baik via delik ITE. Penyidik kini bisa bedah unsur konten @delladryl—apakah memenuhi pasal pencemaran atau fitnah elektronik,” katanya tegas.

Tambunan menekankan, kasus ini jadi pelajaran berharga:

“Penyebaran info tanpa cek fakta bisa kena pidana. Masyarakat dan kreator konten harus sadar, kebebasan berekspresi ada batasnya demi cegah kerusakan sosial.”Kasus dr. Lenny ini memperkuat tren penegakan hukum ITE di Sumut.

Tahun lalu saja, puluhan laporan serupa ditangani polisi, dengan mayoritas berujung pemanggilan tersangka. Polresta Deli Serdang kini bergerak cepat identifikasi pemilik akun @delladryl, sementara dr. Lenny fokus jaga integritas jabatannya. Apakah ini awal bersihnya medsos dari tuduhan liar? Ungkap Jhon SH.
(Tim JWI DS).

Reporter : Hasan Basri Siregar.

Views: 53