Hukum  

Kisruh Lahan Eks PTPN II Bandar Klippa Memanas: Kades Terbitkan Dua Surat Sudah Dicabut, Tim Hukum JWI Deli Serdang Angkatan Bicara!

Deli Serdang, Utomo news –|

Kontroversi penggusuran lahan di Bandar Klippa, Kecamatan TP3SR, semakin memanas setelah muncul dua surat kepala desa (kades) yang bertolak belakang. Surat-surat administratif ini dimanfaatkan para penggarap sebagai dasar klaim kepemilikan, meski lahan tersebut secara resmi tercatat sebagai eks aset PTPN II yang dialokasikan untuk kepentingan publik.

Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang mengonfirmasi akan segera angkat bicara untuk mengklarifikasi fakta hukum di balik polemik ini, ujar Jon Erwin Tambunan SH, Jum’at, (26/12/2025) di Lubuk Pakam.

 

Menurut, Jon, kisruh ini bermula ketika surat kades pertama beredar luas di kalangan warga penggarap, yang mengklaim lahan seluas puluhan hektare tersebut sebagai hak mereka. Namun, surat terbaru justru menunjukkan perbedaan substansi yang mencolok, berpotensi menimbulkan kebingungan massal dan salah tafsir.

 

“Surat kades sejatinya hanya bersifat administratif semata, bukan penetapan hak atas tanah. Ini bukan alat yang sah untuk menghentikan proyek strategis Kabupaten,” tegas sumber dari Tim Hukum JWI Deli Serdang yang enggan disebut namanya, menambahkan bahwa pihaknya akan gelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk bongkar kronologi lengkap.

 

Lahan eks PTPN II ini, yang telah lama ditinggalkan, kini menjadi arena rebutan karena rencana pengembangannya menjadi fasilitas publik vital. Pemerintah daerah Deli Serdang telah mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dikonsinyasikan ke pengadilan negeri setempat, menegaskan jalur hukum sebagai mekanisme terbaik untuk menguji klaim hak secara prosedural.

“Tekanan lapangan bukan solusi; proyek harus tetap jalan sesuai regulasi, sambil dilakukan klarifikasi transparan,” ujar pejabat Pemkab Deli Serdang yang berwenang.

 

Para penggarap,  mengaku mengandalkan surat kades sebagai bukti legitimasi. Namun, ahli hukum tanah menilai hal ini rawan penyalahgunaan, karena surat administratif tidak mengikat secara yuridik tanpa putusan hakim, tegas Jon panggilan akrabnya.

 

Terpisah , Tim JWI ketika konfirmasi ke kades Suparyo SH MH, Jum’at sore ( 26/12) via WhatsAppnya terkait terbitnya dua surat mengatakan, Ku cabut bang….dibuat pusing awak….🙏🏽🙏🏽🙏🏽 Tulisnya pada balasan.

 

Namun ketika Tim JWI kembali mempertegas bahwa, Mana bisa dia Cabut.

Di PTUN kan baru bisa?… Kades Suparyo menjawab, Usaha bang…. tulisnya singkat di balasan WhatsApp.

 

Kasus serupa pernah terjadi di wilayah Sumut, di mana klaim sepihak berujung konflik sosial berkepanjangan sebelum diselesaikan pengadilan.Polemik ini menyoroti urgensi reformasi administratif desa agar tidak lagi menjadi celah konflik lahan.

 

Tim Hukum JWI Deli Serdang menjanjikan transparansi penuh, termasuk pengungkapan dokumen resmi PTPN II dan catatan BPN, untuk cegah eskalasi. Masyarakat Bandar Klippa kini menanti pernyataan resmi, sambil berharap proyek publik tetap prioritas demi kesejahteraan umum. ( Tim JWI).

Views: 77