Jakarta, Utomo news, (Minggu, 23 November 2925) |
Prof. Jimly Asshiddiqie, ahli hukum terkemuka Indonesia, menegaskan bahwa penyelesaian masalah dalam negara hukum harus didasarkan pada pembuktian yang terang dan adil, bukan semata-mata lewat teriakan atau tekanan emosional.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah sesi bincang-bincang publik yang berlangsung pada awal November 2025, di Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian diskusi hukum dan tata negara.
“Bangsa hukum tidak menyelesaikan masalah dengan teriakan, tapi dengan pembuktian yang terang dan adil,” ujar Prof. Jimly.
Jimly menyarankan agar perkara ini dibawa ke ranah hukum administrasi (PTUN), bukan pidana, karena ijazah adalah produk tata usaha negara (PTUN).
Ia mengajak semua pihak untuk kembali ke jalur hukum yang rasional dan terbuka dalam menyikapi isu kontroversial, termasuk soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Prof. Jimly, segala tuduhan yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Jokowi harus melalui proses pengujian di pengadilan, bukan lewat tekanan politik atau emosional yang berlebihan.
Jika dokumen tersebut terbukti asli dan sah secara hukum, maka semua tuduhan harus dianggap gugur secara otomatis. Namun apabila ditemukan ketidaksahihan, konsekuensi hukum yang berlaku harus ditegakkan sesuai aturan tanpa diskriminasi.
Pendekatan tegas tapi adil ini mencerminkan integritas dan kedewasaan bangsa dalam menjaga tegaknya supremasi hukum.
Pernyataan Prof. Jimly menjadi panggilan bagi seluruh elite politik dan masyarakat agar menghormati proses peradilan dan menghindari eskalasi konflik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan demokrasi Indonesia. ( Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang).
Views: 36













