Hukum  

Tim Hukum JWI Bongkar Pemberitaan Sepihak: Tuduhan Penipuan Fahril Fauzi Lubis Tak Berdasar Bukti Hukum!

 

Lubuk Pakam, (Utomo news, Rabu malam,17 Desember 2025 )– |

Tim hukum JWI yang dipimpin Jhon Erwin Tambunan SH angkat bicara tegas terkait pemberitaan sepihak yang menuding H. Fahril Fauzi Lubis sebagai pelaku penipuan.

Pernyataan ini disampaikan secara eksklusif pada Rabu malam (17/12) di Lubuk Pakam, di tengah maraknya isu pemberitaan beberapa media online secara sepihak terkait sengketa bisnis yang kian memanas di kalangan publik.

Dari perspektif hukum pidana Indonesia, tuduhan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tidak dapat dibenarkan secara yuridis tanpa pemenuhan unsur-unsur lengkap: adanya niat jahat (tipu muslihat), penguasaan barang secara melawan hukum, dan kerugian bagi korban.

Jhon Erwin Tambunan menegaskan bahwa kasus ini justru mencerminkan hubungan kepercayaan dan itikad baik antarpihak, bukan unsur pidana. “Tidak ada kontrak formal dengan pihak ketiga yang dilanggar oleh Fahril, dan kegagalan pihak lain memenuhi kewajiban mereka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tambunan menyoroti bahwa tidak terdapat bukti perbuatan memperkaya diri sendiri atau maksud merugikan pihak lain, yang menjadi syarat mutlak untuk memenuhi delik penipuan. Kasus serupa pernah digaungkan Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1234 K/Pid/2020, di mana sengketa utang-piutang tanpa unsur penipuan dikategorikan sebagai perdata, bukan pidana.

“Ini murni sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan lewat jalur mediasi atau pengadilan niaga, bukan dikriminalisasi melalui media,” tambahnya.

Penggunaan label “penipuan” dalam pemberitaan tanpa dasar pembuktian yang sah, lanjut Tambunan, berpotensi menyesatkan opini publik dan melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini juga membuka pintu tanggung jawab hukum bagi media atau individu yang menyebarkannya, termasuk risiko gugatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP. “Pemberitaan sepihak seperti ini bukan hanya keliru, tapi berpotensi menjadi fitnah yang merusak reputasi dan karir seseorang,” tegasnya.

Dalam konteks negara hukum Indonesia, Tambunan menekankan bahwa kebenaran harus diuji melalui mekanisme peradilan yang adil, bukan opini liar atau tekanan media sosial.

Prinsip ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang mewajibkan wartawan memverifikasi fakta sebelum publikasi. Fahril Fauzi Lubis sendiri berhak atas perlindungan nama baik dan proses hukum yang transparan, sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat 1.

Pernyataan tim hukum JWI ini menjadi pengingat bagi publik dan media untuk menghindari kriminalisasi prematur dalam sengketa bisnis, yang kian marak di era digital. Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak yang menuding Fahril, sementara tim hukum JWI siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika pemberitaan sepihak berlanjut. (Tim).

Views: 51