Lapor Pak Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Diduga Ada Lasvegas Judi Tembak Ikan  Marak di Marelan

 

MEDAN | (Selasa, 8/4/2025) Disinilah tempat permainan judi tembak ikan dan roulette, dimana diwilayah ini tempat paling strategis untuk permainan judi tersebut. Yakni Marelan tempat bandar judi meletakan meja judi tembak ikannya.

Di wilayah Marelan begitu banyaknya telah menjamur lokasi perjudian jenis tembak ikan dan roulete di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dari pantauan awak media langsung dari lapangan pada tanggal 11 februari 2025 dan Minggu 23 Maret 2025 yang lalu, hingga berita ini diterbitkan masih terus beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian setempat.

Pantauan awak media Minggu, 6 April 2025 sekira pukul 15:50 Wib bahwa judi tembak ikan dan roulette terus beroperasi diduga tepatnya di 3 pintu ruko perumahan Marelan Point di jalan M.Basir kelurahan rengas pulau. Selain itu ada juga di Jalan Jala, jalan Inpeksi Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara. Dan diduga perjudian meja ikan dan roulette ini, milik pengusaha terkenal di marelan yang sering disebut-sebut bernama Asen, Aguan, dan Cici.

Salah satu warga ketika dikonfirmasi, mengatakan “Hal itu udah biasa bang, enggak ada yang berani menangkap judi di ruko itu, apa lagi infonya oknum baju loreng sama oknum baju abu-abu yang backup nya.” Ucap warga yang tidak mau namanya di publikasikan dan langsung pergi meninggalkan awak media.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan Sumatera Utara, Mayjen TNI Rio Firdianto, untuk segera bertindak menutup 3 ruko lokasi perjudian tersebut. Sebab sebelumnya, telah di infokan kepada pihak kepolisian polres pelabuhan belawan pada tanggal 11 februari 2025. Dan hingga berita ini diterbitkan, diduga pihak kepolisian polres pelabuhan belawan tidak mampu bertindak memberantas markas judi tersebut.

Judi tembak ikan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. 

 

 

Sumber: Tvnyaburuh.com

Views: 0