Oleh; Hasan Basri Siregar, Ketua JWI Deli Serdang : Deli Serdang, Utomo News- |
1. Tesis: Viral yang Salah Sasaran;
“Yang perlu diviralkan itu bukan kasus penangkapan petinggi BGN, kasus korupsi, narkoba, Izajah Jokowi, atau geng motor. Klimaks viral yang diusung itu adalah UUD 1945 terkait kekayaan alam. Setelah 81 tahun merdeka, rakyat belum menikmati hasil alamnya yang melimpah, malah rakyat diburu bayar pajak.” *Hasan Basri Siregar, Sabtu, 6/6/2026*.
Pernyataan ini tepat secara epistemologi sosial. Kasus OTT, narkoba, geng motor itu gejala. Tapi, penyakit sistemiknya, ada di konstitusi yang belum dijalankan penuh:
UUD 1945 Pasal 33. Selama “pasal keramat” ini tidak jadi trending topic, maka siklus korupsi + kemiskinan akan terus berulang.
2. Pengetahuan Konstitusi + Data: “20 Juta Per Kepala” Itu Mitos atau Mungkin?
Pasal 33 UUD 1945 ayat 3: “…dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pertanyaannya: sebesar apa “sebesar-besarnya”?
Prof. Mahfud MD dalam podcastnya pernah menghitung kasar: “Bila SDA kita dikelola dengan benar, tanpa harus kerja, rakyat kebagian 20 juta per kepala dari kekayaan alamnya.”
Analisis ilmiahnya gini:
1. Basis Hitungan: Indonesia punya nikel, batu bara, sawit, gas, emas, hutan. PNBP SDA + royalti + dividen BUMN tambang kalau dikelola tanpa kebocoran, lalu dibagi 280 juta penduduk = angka itu masuk akal secara aritmatika. Ini bukan “uang gratis”, tapi dividen konstitusi = bagian rakyat sebagai pemilik sah SDA.
2. Model Dunia: Alaska, AS punya “Alaska Permanent Fund Dividend”. Tiap warga Alaska dapat cek 1-2 ribu dolar/tahun dari minyak. Norwegia punya “Government Pension Fund” dari minyak, asetnya 1,7 triliun dolar. Rakyat Norwegia sekolah + RS gratis.
3. Kenapa Kita Belum?: Karena “dikuasai negara” diartikan “dikuasai segelintir”. Bocor lewat: korupsi, IUP bodong, smelter ilegal, kontrak karya berat sebelah, subsidi silang ke konglomerat. Maka yang sampai ke rakyat cuma “debu & banjir”, bukan “20 juta per kepala”.
Jadi kata Mahfud MD itu bukan utopis. Itu simulasi konstitusional. Kalau Pasal 33 jalan 100%, angka itu realistis.
3. Pemahaman Kritis: Paradoks “Alam Kaya, Rakyat Pajak”
Data + realita menunjukkan paradoks 81 tahun merdeka:
Sumber Alam Indonesia ,Realita Rakyat,
Nikel terbesar dunia: 52% cadangan global Harga motor listrik masih mahal, subsidi dicabut.
Batu bara: Eksportir #1 dunia Listrik rumah tangga naik tiap tahun.
Sawit: Eksportir #1 dunia Minyak goreng masih langka & mahal saat Ramadan.
Potensi Dividen SDA: “2 juta/kepala” kata Mahfud MD PPN naik 12%, pajak motor, pajak jajan online diburu.
Sementara APBN 70-80% ditopang ,Pajak Rakyat Kecil. Konglomerat tambang bisa pakai tax planning, rakyat beli sabun kena PPN 12%.
Diagnosis Quran + Konstitusi: Ini khianat amanah. QS. An-Nisa: 58: “Sampaikanlah amanah kepada yang berhak menerimanya”. “Yang berhak” = 280 juta rakyat. Kalau amanah SDA tidak kembali ke rakyat, maka negara gagal fungsi wali.
4. Solusi Ilmiah-Konstitusi: Viralkan Pasal 33 + “Dividen Rakyat”.
Kalau mau viral yang mengubah nasib, viralkan 3 tuntutan ini:
1. Audit Konstitusi + Audit “20 Juta Per Kepala”.
Bentuk tim independen: Hitung ulang total royalti, PNBP, dividen BUMN tambang. Kalau dibagi rata 280 juta jiwa dapat berapa? Transparansi ini bikin rakyat paham: kita miskin karena bocor, bukan karena miskin SDA.
2. Mekanisme “Dividen Konstitusi” ala Alaska.
Negara wajib sisihkan misal 20% keuntungan SDA bersih masuk “Dana Abadi Rakyat”. Tiap tahun cair ke NIK/KTP. Nggak harus 200 juta. 100 juta /tahun aja udah bantu UMR rendah. Ini wujud konkret “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
3. Hilirisasi + Koperasi Rakyat = Pemilik, Bukan Buruh.
“Sebesar-besarnya” = rakyat jadi pemegang saham. Koperasi tambang rakyat, koperasi sawit plasma, saham rakyat di smelter. Jangan model “rakyat cuma dapat CSR”.
Rujukan Hadis: كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته “Kalian semua pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin” HR. Bukhari 7138. Pejabat = pemegang amanah Pasal 33 + amanah “20 juta per kepala”. Kalau gagal, hisabnya dobel. Di dunia kena KPK di Ahkirat kena Malaikat.
Penutup: Ganti Narasi Viral
Viral kasus BGN penting buat efek jera. Tapi yang harus jadi “klik viral nasional” adalah pertanyaan ini:
“Pak Mahfud bilang 20 juta/kepala. UUD 1945 Pasal 33 bilang ‘sebesar-besar kemakmuran’. Kami dapat berapa, Pak?”
Karena selama kekayaan alam belum balik ke rakyat, maka rakyat akan terus “diburu pajak” sementara alamnya “dijual murah”. Itu bukan merdeka, itu merdeka semu. (*).
Referensi: UUD 1945 Pasal 33, Podcast Mahfud MD, Alaska Permanent Fund Corp, Risalah BPUPKI, Tafsir QS. An-Nisa: 58.
Views: 3












