Deli Serdang, Utomo news – |
Percakapan di grup WhatsApp warga Deli Serdang mendadak panas Minggu (17/5/2026). Anggota grup berinisial Tom membuka percakapan dengan pengakuan mengejutkan: “Mulai tahun 98 hingga sekarang tidak pernah ku beritakan tentang judi.” Tulisnya singkat di grup whatsapp.
Pernyataan itu langsung ditimpali Haris: “Sebaiknya judi dilegalkan saja, jelas PAD-nya, daripada gini kapolrestanya pura-pura tak tahu.” Komentar itu memicu puluhan balasan, dari yang setuju sampai yang mengecam.
Di balik percakapan yang viral itu, ada realitas yang lebih besar: perputaran uang judi online di Indonesia tembus ratusan triliun, dan Deli Serdang bukan pengecualian.
*Dampak: Ratusan Triliun Mengalir Keluar, Ekonomi Mikro Lumpuh*
Data PPATK per Maret 2026 mencatat perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai *Rp 327 triliun*. Dari jumlah itu, diperkirakan 85-90% mengalir ke luar negeri ke server di Kamboja, Filipina, dan Rusia.
Dampaknya terasa di tingkat mikro:
1. *Daya beli anjlok*: Pedagang pasar di Lubuk Pakam dan Percut Sei Tuan mengeluh omzet turun 20-30% sejak 2023. Uang yang biasanya berputar untuk kebutuhan pokok, kini tersedot ke slot dan togel online.
2. *Utang pinjol meroket*: OJK mencatat 40% pengaduan pinjol ilegal di Sumut berasal dari nasabah yang uangnya dipakai untuk judi online. Banyak yang akhirnya menggadaikan motor, HP, bahkan sertifikat rumah.
3. *Krisis rumah tangga*: LBH Medan mencatat kenaikan 35% kasus KDRT dan perceraian dengan pemicu judi online sejak 2022.
“Ini bukan lagi soal moral. Ini soal uang tunai yang seharusnya berputar di Deli Serdang, sekarang hilang ke server luar,” kata seorang ekonom USU yang enggan disebut nama.
*Kenapa Sulit Diberantas?*
Aparat mengakui modus judi online terus berubah. Satu situs diblokir, 10 situs baru muncul dengan domain .xyz, .top, .icu. Transaksi memakai e-wallet, QRIS, dan kripto membuat pelacakan sulit.
Kapolresta Deli Serdang yang disinggung di grup WA belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebut, keterbatasan SDM siber dan lemahnya kerjasama dengan platform digital jadi kendala utama.
*Solusi Konkret: Potong Uangnya, Obati Pecandunya*
Mengandalkan blokir situs saja tidak cukup. Pakar kebijakan publik menyarankan 3 langkah yang bisa langsung jalan:
*1. Blokir Jalur Uang, Bukan Cuma Situs*
PPATK sudah memblokir 6.000 rekening dan 2.000 e-wallet terkait judi online sejak 2024. Perluasan ke merchant QRIS dan agen pulsa jadi kunci. Tanpa uang masuk, bandar mati.
*2. Rehab Kecanduan Judi Masuk Layanan Kesehatan*
Judi online masuk kategori _gambling disorder_ di WHO ICD-11. Singapura dan Inggris menyediakan hotline dan terapi gratis. Indonesia perlu mengintegrasikan ini ke Puskesmas dan BPJS.
*3. Evaluasi Wacana Legalitas Terbatas*
Wacana yang dilempar Haris di grup WA bukan tanpa dasar. Singapura dan Inggris memilih legalisasi terbatas dengan pajak 15-25% untuk memotong aliran uang ke bandar ilegal. Di Indonesia, uang pajak itu bisa dialokasikan ke pendidikan dan kesehatan. Tapi risikonya, legalisasi bisa dinormalisasi jika tanpa pengawasan ketat.
Perdebatan di grup WhatsApp Deli Serdang hanya cermin kecil. Selama ada celah ekonomi, teknologi, dan psikologi, judi akan terus muncul. Pertanyaannya bukan lagi “bisakah diberantas?”, tapi “mau pakai cara apa biar uang rakyat tidak terus mengalir keluar?”
Pemerintah pusat, Polri, dan Pemkab Deli Serdang kini diuji: menutup mata seperti tudingan Haris, atau memotong akar masalahnya. (*).
Views: 16












