Pagar Merbau,Utomo News 16/5/2026 —|
Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di lahan yang disebut bekas milik Perkebunan Nusantara (PTPN II) memicu keraguan soal legalitas dan pembayaran ganti rugi. Video yang beredar menunjukkan aktivitas pembangunan yang sudah selesai di bangun itu bekas gudang PTPN dan mempertanyakan apakah perusahaan telah melakukan serah terima atau pemberian kompensasi.
Sayangnya, Camat Pagar Merbau, Junaidi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (16/5/2026) mengaku tidak mengetahui detail. Setelah lokasi dijelaskan melalui video, ia menjawab singkat bahwa pada awalnya tidak membuka suara.
” Jawaban ketidaktahuan padahal lokasi bangunan gedung koperasi Merah Putih, berada di samping kantor kecamatan Pagar Merbau yang ia duduki menimbulkan tanda tanya besar “
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari PTPN, Dinas Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, maupun pengurus Koperasi Merah Putih.
Persoalan hukum dan administrasi yang harus dijawab meliputi status kepemilikan lahan (sertifikat atau bukti pengalihan), keberadaan dokumen serah terima atau pembayaran ganti rugi, serta izin perubahan fungsi dan izin mendirikan bangunan. Jika dokumen tersebut tidak lengkap atau tidak ada, pembangunan berpotensi melanggar peraturan agraria dan tata ruang.
Redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada PTPN dan dinas terkait dan akan memperbarui laporan bila mendapat respons. Pembaca atau pihak yang memiliki dokumen pendukung diminta menghubungi redaksi untuk verifikasi. ( Tim JWI)
Views: 60












