JAKARTA , Utomo News – |
Sebuah unggahan tajam yang dibagikan Hasan Basri Siregar di media sosial Senin,(11/5/2026) menjadi sorotan publik dan memicu debat mendasar tentang nasib bangsa. Tulisan berbunyi: “Kekayaan SDA kita Luar biasa, Tapi rakyat banyak Merana, Bagaimana pejabat Mengelolanya, Pantaskah kita Merdeka?…”, mengangkat ironi terbesar Indonesia: negeri yang dikaruniai kekayaan alam melimpah ruah, namun mayoritas warganya masih hidup dalam kesulitan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Pertanyaan kritis itu kini bergema luas, menantang cara pengelolaan negara serta makna kemerdekaan yang sejati.
Apa persoalan intinya?
Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu negara terkaya sumber daya alam (SDA) di muka bumi. Cadangan minyak bumi, gas alam, nikel, emas, batu bara, timah, kehutanan, kelautan, hingga tanah yang subur tersedia berlimpah di seluruh kepulauan. Secara hitungan ekonomi, nilai kekayaan alam Indonesia diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah, seharusnya cukup untuk menjadikan seluruh rakyat hidup makmur, sejahtera, dan bebas dari kekurangan. Namun kenyataan di lapangan sangat kontras: data BPS masih mencatat puluhan juta warga berada di garis kemiskinan, kesenjangan ekonomi melebar, fasilitas dasar belum merata, dan banyak wilayah penghasil kekayaan alam justru menjadi daerah tertinggal, miskin, dan rusak lingkungannya. Ironi inilah yang menjadi inti kritik: mengapa kekayaan luar biasa tidak berubah menjadi kesejahteraan nyata bagi pemiliknya, yaitu rakyat Indonesia?
Siapa yang terlibat dan menjadi sorotan?
Tulisan tersebut secara tegas menyoroti peran para pejabat, pengambil kebijakan, dan pihak yang diberi mandat mengelola kekayaan negara. Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Artinya, pejabat dan pemerintah hanyalah pengelola amanah, bukan pemilik kekayaan. Namun realitas yang terjadi, banyak kebijakan, izin usaha, dan pengelolaan SDA dinilai tidak berpihak pada rakyat. Alih-alih memberi manfaat maksimal, pengelolaan kerap dianggap mengutamakan keuntungan investor, segelintir pengusaha, atau kepentingan kelompok tertentu, sementara masyarakat hanya menerima dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, dan hilangnya hak atas tanah, tanpa mendapatkan keuntungan sepadan.
Di mana dan kapan persoalan ini terungkap?
Kritik ini bukanlah isu baru, melainkan masalah kronis yang melekat sejak masa kemerdekaan hingga sekarang, dan terus menjadi bahasan hangat di seluruh wilayah Indonesia—mulai dari wilayah tambang di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga ladang minyak di Sumatera dan hutan di Papua. Unggahan Hasan Basri Siregar yang disebarkan di media sosial baru-baru ini kembali mengangkat persoalan lama ini ke permukaan, menjadi pengingat bahwa ketimpangan ini belum terselesaikan dan dirasakan nyata oleh masyarakat di mana saja, kapan saja.
Mengapa hal ini terjadi dan menjadi masalah besar?
Secara akademis dan kebijakan, ada beberapa faktor mendasar penyebab ketimpangan ini:
1. Model Pengelolaan Ekstraktif: Indonesia masih banyak mengekspor bahan mentah tanpa pengolahan di dalam negeri, sehingga nilai tambah dan keuntungan besar dinikmati negara lain, sementara kita hanya mendapat bagian kecil berupa pajak atau royalti.
2. Kebijakan yang Lemah: Aturan hukum dan perjanjian kerja sama sering kali lebih menguntungkan pihak luar atau swasta, dengan tarif royalti rendah, kewajiban investasi minim, dan pengawasan yang lemah.
3. Bocornya Nilai Kekayaan: Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemberian izin serta pengelolaan keuangan negara membuat banyak potensi pendapatan hilang atau tidak masuk ke kas negara.
4. Distribusi yang Tidak Adil: Dana yang masuk ke negara belum dialokasikan secara merata dan tepat sasaran ke wilayah penghasil dan kelompok masyarakat yang berhak, serta belum cukup kuat untuk memutus rantai kemiskinan.
Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi modal kemajuan bangsa justru menjadi sumber kesengsaraan. Pertanyaan “Pantaskah kita Merdeka?” memiliki makna mendalam: kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajah asing, tetapi bebas dari kemiskinan, kebodohan, dan penindasan. Jika kekayaan sendiri tidak bisa dinikmati, dan rakyat masih merana, maka makna kemerdekaan itu menjadi sangat semu.
Bagaimana seharusnya solusi dan arah perubahannya?
Menurut kajian ekonomi dan hukum tata negara, pengelolaan SDA harus dibenahi secara mendasar, menyeluruh, dan berlandaskan amanah konstitusi:
– Pemrosesan di Dalam Negeri: Wajibkan pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi di Indonesia agar nilai tambah, tenaga kerja, dan keuntungan besar tetap di dalam negeri.
– Peningkatan Nilai Penerimaan: Naikkan tarif royalti, pajak, dan bagi hasil yang adil, serta perketat aturan agar tidak ada kebocoran pendapatan.
– Transparansi dan Akuntabilitas: Publikasikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari pengelolaan SDA, serta pertegas sanksi tegas bagi penyalahgunaan wewenang.
– Keadilan Distribusi: Pastikan wilayah penghasil SDA mendapatkan porsi dana pembangunan yang lebih besar agar kesejahteraan masyarakat setempat meningkat pesat.
Kritik tajam ini bukan sekadar keluhan, melainkan cermin kenyataan bangsa. Kekayaan alam Indonesia adalah anugerah luar biasa, namun nilainya tidak ada artinya jika tidak mampu mengangkat derajat rakyat. Pertanyaan “Pantaskah kita Merdeka?” menjadi tantangan berat bagi para pengelola negara: apakah amanah mengelola kekayaan bangsa sudah dijalankan dengan benar, atau justru dikhianati? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kemerdekaan ini benar-benar milik seluruh rakyat Indonesia, atau hanya milik segelintir pihak saja. ( Tim JWI DS).
Views: 31












