Lubukpakam,Utomo news, Minggu (12/4/2026) – |
Kasus tagihan air PDAM Tirta Deli yang membengkak tiba-tiba hingga puluhan juta rupiah bagi warga Lubukpakam bukan sekadar keluhan biasa. Ini dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegas Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang, Ujar Jhon Erwin Tambunan SH, saat menanggapi polemik meteran air yang tetap berputar meski aliran terhenti.
Dalam pandangannya, warga berhak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi jujur soal jasa yang diterima. “Tagihan fiktif tanpa transparansi, plus pemutusan layanan sepihak, jelas melanggar prinsip dasar UU tersebut,” ujar Tambunan di Lubukpakam, Minggu (12/4/2026).
Ia menduga ini bentuk kelalaian administratif, ketidakterbukaan informasi, hingga perbuatan melawan hukum (PMH).
Tambunan menyoroti dugaan cacat meteran yang terus ‘berjalan’ saat air tak mengalir—bukan masalah teknis semata, melainkan tanggung jawab penuh PDAM sebagai penyedia layanan publik.
“Pemutusan tanpa klarifikasi objektif, audit independen, atau kesempatan pembelaan konsumen bertentangan dengan asas keadilan,” tambahnya.
PDAM disebut tak boleh sembunyi di balik asumsi kebocoran instalasi pelanggan tanpa bukti transparan. “Ini abuse of position yang merugikan rakyat!”
Solusi Hukum Mendesak
Untuk menyelesaikan, Tambunan menuntut langkah konkret:
Audit meteran oleh pihak independen.
Koreksi atau hapus tagihan tidak wajar.
Mekanisme pengaduan akuntabel.
Ganti rugi jika kelalaian terbukti.
Ia memperingatkan pemerintah daerah untuk turun tangan. “Ini soal hak dasar masyarakat dan kepercayaan publik. Jika dibiarkan, jadi preseden buruk: warga dibebani tagihan hantu tanpa perlindungan hukum,” tegasnya. Hingga kini, PDAM Tirta Deli belum merespons secara resmi. (Tim JWI).
Views: 68












