Lubuk Pakam,Utomo news, Jumat 10 April 2026 | |
Langkah strategis Asri Ludin Tambunan dalam mempererat sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Lubuk Pakam patut diapresiasi penuh. Inisiatif ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya konkret menuju kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi. Ketua Tim Hukum JWI DS, Jhon Erwin Tambunan SH, secara eksplisit menyambut baik kolaborasi ini saat memberikan tanggapan di Lubuk Pakam, Jumat (10/4/2026).
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) ini selaras dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegas Jhon Erwin Tambunan SH. Secara hukum, langkah tersebut mendukung amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Peraturan Menteri Keuangan terkait DBH, yang menekankan keterbukaan data untuk mencegah penyimpangan.
Di Deli Serdang, potensi PAD dari sektor perdagangan dan industri bisa melonjak hingga 20-30% jika sinergi ini optimal, berdasarkan data BPS Sumut tahun 2025.
Namun, Jhon Erwin menyoroti catatan penting agar sinergi tak jadi ‘boomerang’:
Sinkronisasi data pajak pusat-daerah harus dibarengi pengawasan ketat. “Tanpa sistem digital terintegrasi seperti e-Billing atau SP4N-LAPOR!, rawan kebocoran atau ketimpangan DBH—contohnya kasus underreporting pajak di daerah industri seperti Lubuk Pakam,” katanya.
Adaptasi terhadap NITKU (Nomor Induk Tarif Kepabeanan dan Cukai Utama) perlu strategi pemetaan pajak lokal yang lincah. “Daerah jangan hanya jadi ‘penonton’ aktivitas ekonomi pusat; harus dapat manfaat fiskal proporsional, misalnya melalui retribusi parkir atau PBJT yang lebih agresif.”
Kerja sama OP4D (Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah) tak boleh stop di pertukaran data. “Harus berujung PAD nyata untuk pelayanan publik, seperti infrastruktur jalan di Deli Serdang , dan pembangunan yang dirasakan warga.”
Intinya, menurut Jhon Erwin, sinergi ini wajib berada dalam koridor hukum transparan dan berkeadilan—bukan sekadar pencitraan angka, tapi peningkatan kesejahteraan riil masyarakat Sumut. “Ini momentum emas bagi kemandirian fiskal Deli Serdang; jangan sampai terjebak birokrasi lama,” pungkasnya.
Pengamat keuangan daerah menilai, jika direalisasikan, kolaborasi ini bisa jadi model bagi kabupaten lain di Sumatera Utara yang bergulat dengan defisit PAD. Pantauan redaksi, KPP Pratama Lubuk Pakam telah tingkatkan penerimaan pajak 15% sejak awal 2026, berkat program serupa. (Tim JWI DS)
Jhon Erwin Tambunan SH, Ketua Tim Hukum JWI DS. Kontak redaksi: [email/redaksi]. Sumber: Wawancara langsung.
Views: 4












