Bangunan Pagar Tembok di Pinggir Sungai Milik PT Sari Kebun Alam Berdiri Kokoh, Diduga Satpol PP Deli Serdang Kayak Patung Tak Berani Bongkar

 

DELI SERDANG | Bangunan pagar tembok di pinggir sungai milik PT Sari Kebun Alam yang berada di jalan Pantai Rantam Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Terlihat berdiri kokoh diduga tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas cipta karya Deli Serdang. (Sabtu, 23/8/2025)

Dengan Nomor surat pemberitahuan pembongkaran bangunan tembok milik PT Sari Kebun Alam tersebut. Nomor surat 600.1.15/512/DCKTR/DS/2025 tanggal 09 April 2025 dan Nomor 600 1.15/562/DCKTR/DS/2025, perihal Pemeriksaan Bangunan Gedung tanpa IMB/PBG yang berlokasi di Pantai Rantam, Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini belum juga dibongkar, dan sampai saat ini perusahaan PT Sari Kebun alam enggan membongkar bangunannya tersebut.

 

Tim Reporter TVnya Buruh mendatangi kantor Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Deli Serdang. Kepada wartawan Sulton Aman, HSB, ST Seksi Kelola Bangunan ia mengatakan sudah menyurati tiga (3) kali perusahaan tersebut untuk melakukan pembongkaran. Dan mereka juga telah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, ia juga menambahkan, tinggal penindakan dari Satpol PP untuk melakukan pembongkaran tembok tersebut yang diduga tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, bangunan tembok tersebut belum terdaftar.

Kasat Pol PP Deli Serdang, ketika di konfirmasi sedang berada diluar, kata anak buahnya, dan awak media pun di arahkan ke Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat, Hendra, ketika dikonfirmasi beribu-ribu alasan seakan menutup-nutupi. Dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi. Patut diduga oknum Sat Pol PP terima upeti dari perusahaan PT Sari Kebun Alam.

Jika dilihat dari apk sentuh tanahku yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional, dari garis lintang berwarna di peta lokasi bidang tanah yang di miliki oleh perusahaan PT Sari Kebun Alam, telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan Peraturan ini mengatur tentang penataan ruang wilayah, yang secara tidak langsung berhubungan dengan sertifikat tanah karena mengatur pemanfaatan dan fungsi kawasan.

Garis lintang pertanahan miliki PT Sari Kebun Alam, yakni berwarna:

1. Orange: Hak Milik

2. Hijau Pupus: Hak Guna Usaha

3. Abu-Abu: Hak Guna Bangunan

4. Hitam: Belum Terdaftar.

Mendirikan bangunan di pinggir sungai, atau yang dikenal sebagai sempadan sungai, di Kabupaten Deli Serdang memiliki sanksi hukum yang tegas. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif, denda, bahkan pidana penjara. Selain itu, bangunan tersebut juga dapat dibongkar. 

Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda. Sanksi pidana, seperti yang diatur dalam pasal-pasal terkait, dapat berupa kurungan penjara dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang bangunan gedung, termasuk persyaratan, penyelenggaraan, dan sanksi terkait pelanggaran. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang. Peraturan Menteri PUPR mengatur tentang garis sempadan sungai, termasuk jarak minimal dari tepi sungai.

 

Sumber: Tvnya Buruh

Views: 5