Berita  

Pak Bupati! Copot itu Plt kadis pendidikan Langkat Buat Kisruh Dunia Pendidikan

 

Langkat (Rabu, 13/08/2025) – Said Abdullah Almahdaly Wakil ketua Dunia Melayu Dalam Islam atau yang di singkat DMDI, yang kemudian juga Tokoh buruh kabupaten Langkat.

Menyoroti kinerja Plt kadis pendidikan kab Langkat. Terkait penarikan Surat Edaran Dinas Pendidikan yang didasari Peraturan Daerah No 4 tahun 2024. Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Perturan Bupati No 34 tahun 2024 Tentang tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Intruksi Bupati No 430-19/Ins/2025.

Pengenaan Busana Melayu telah diatur didalamnya dan menjadi bagian hal wajib yang harus dilaksanakan sebagai implementasi Pemajuan Kebudayaan Daerah Kab. Langkat dan perwujudan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat Priode 2025-2030.

Kisruh pun terjadi dengan di kalangan masyarakat baik dari segi dunia pendidikan dan elemen elemen masyarakat dengan ditariknya Edaran Tersebut,

Peraturan daerah, Peraturan Bupati dan Intruksi Bupati bukan ajang mainan yang berubah sewaktu-waktu, ini sudah di TETAPKAN sebagai Regulasi yang harus dilaksanakan.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan program Bupati Langkat dan Wakil Bupati Langkat.
“Said menyerukan Copot Plt Kadis pendidikan Langkat, Karna membuat kisruh, dunia pendidikan dengan berubah berubah nya surat Edaran Tersebut.

“JANGAN TANTANG APA YANG SUDAH DI TETAPKAN DAN JANGAN DI UBAH 2 LAGI”.

Semestinya Dinas Pendidikan Langkat menyebutkan bahwa, perintah dalam surat edaran yang disampaikan adalah langkah awal uji penerapan kepada siswa SD dan SLTP di sisa tahun 2025.

Jika bagi siswa yang belum mempunyai baju Melayu pria maupun wanita, dibolehkan menyesuaikan dengan busana muslim, seperti baju koko bagi laki-laki, baju kurung bagi wanita. Sampai nantiny akan efektif di tahun 2026.

Prinsip kita jelas, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Menghormati adat setempat adalah bentuk penghormatan terhadap sejarah, tanpa menutup diri dari keberagaman .

Said juga meminta agar masyarakat tidak memandang negatif Perda ini. Sebab, banyak daerah lain sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, Misalnya Provinsi Riau, telah sejak lama mewajibkan pakaian Melayu untuk pelajar dan pejabat daerah sebagai bentuk penghormatan budaya.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan anak-anak Langkat dapat tumbuh mengenal, mencintai, dan bangga terhadap budayanya sendiri, sembari tetap menjunjung persatuan serta toleransi antarbudaya.

Pakaian Melayu di Langkat bukan sekadar busana, tetapi simbol identitas, kebanggaan, dan perekat masyarakat di tengah perkembangan zaman.

 

(Red/Kabiro)

Views: 10