DELI SERDANG | Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) kerap terjadi di wilayah kecamatan percut Sei Tuan. Gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi ini sebelumnya milik Agus Salim salah seorang warga Batang Kuis, kini, gudang tersebut di alihkan kepada Anto selaku otak pelaku pemain utama BBM Ilegal pindahan dari gudang belawan.
Dan gudang Anto tersebut terletak di Jalan Haji Hanif, Gang Halim kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, tampaknya berjalan lancar tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum. (Senin, 11/8/25).
Aktifitas keberadaan gudang BBM milik Anto ini, tampak tak pernah sepi dari kegiatan hilir mudik mobil tangki pengangkut minyak BBM menjadi rutinitas angkutan di jalan Haji Hanif. Bahkan keberadaan angkutan mobil tangki membawa BBM tersebut, diduga berwarna merah putih milik Perusahaan PT Pertamina.
Terkait BBM ilegal tanpa izin ini, gudang yang dikelola oleh Anto untuk menimbun BBM jenis Solar dan Pertalite tersebut, seakan kebal hukum. Pemandangan mobil tangki, hilir mudik tak menaruh curiga pengendara yang berpas-pasan melintas dan tidak menghalangi kegiatan bisnis haramnya kepada masyarakat sekitar.
Dengan menggunakan jerigen ukuran 50 liter, bahkan drum besar, BBM jenis solar dan Pertalite bersubsidi ini akan dibawa pelangsir menggunakan kenderaan becak barang di tutupi terpal, mobil pickup, dan mobil box coldiesel, yang minyaknya akan di jual kepada pengecer di wilayah kota medan dan sekitarnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar.
Menurut sumber informasi media ini, bahwa gudang Anto tersebut diduga menimbun dan mengoplos minyak jenis solar dan pertalite kerap menggunakan Mobil tangki merah putih yang sering keluar masuk dari gudang- Pertamina Belawan yang membawa minyak solar maupun pertalite murni 16ribu liter atau setara 16 ton yang akan dikeluarkan 8 ribu liter setara 8 ton, minyaknya untuk di pindahkan ke jerigen, drum besar, dan mobil coldiesel box yang sudah dipersiapkan dengan drum kosong.
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Tim Unit I Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menindak lanjuti diduga gudang tempat penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite milik Anto tersebut.
(Red/TvBi)
Views: 6












