Deli Serdang, Utomo News, Rabu (27 Mei 2026) -|
*Pendahuluan*
Demokrasi Indonesia kerap digambarkan bertumpu pada empat pilar: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers. Tiga pilar pertama berwujud lembaga negara dengan struktur, anggaran, dan kewenangan konstitusional yang jelas. Sementara pers, meski disebut pilar keempat, lebih sering diperlakukan sebagai “penyeimbang luar” yang bekerja tanpa jaring pengaman kelembagaan. Akibatnya, muncul kritik bahwa negara mengakui pers secara normatif, tetapi mengucilkannya secara praktis. Tulisan ini mengurai kesenjangan tersebut, menganalisis akar masalah, dan menawarkan solusi konkret agar pers benar-benar berfungsi sebagai pilar demokrasi yang setara.
1. Pers sebagai Pilar Keempat: Pengakuan Normatif vs Praktik
Dalam teori demokrasi liberal, pers disebut _fourth estate_—lembaga penyeimbang yang bertugas mengawasi kekuasaan, menyebarluaskan informasi, dan memfasilitasi debat publik. Di Indonesia, pengakuan itu tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, serta dipertegas UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun pengakuan normatif tidak otomatis diikuti penguatan kelembagaan. Eksekutif mengelola APBN, legislatif punya hak budget dan pengawasan, yudikatif dijamin kemerdekaannya melalui Mahkamah Agung dan MK. Pers tidak mendapat satu pun dari itu. Ia hidup dari pasar, iklan, dan subsidi swasta, sehingga rentan konflik kepentingan dan tekanan ekonomi.
Akibatnya, pers sering diposisikan sebagai “pelepas uap” sosial: hadir saat konflik mencuat, tapi tidak diberi ruang struktural untuk mencegah konflik itu terjadi.
2. Mengapa Pers Terpinggirkan?
Ada tiga faktor utama yang membuat pers tetap di pinggir:
*Pertama, status hukum yang ambigu.* Pers bukan lembaga negara, tetapi fungsinya publik. Ketidakjelasan ini membuat negara merasa tidak berkewajiban memberi perlindungan khusus selain jaminan kebebasan berekspresi.
*Kedua, tekanan ekonomi media.* Model bisnis media konvensional runtuh bersama migrasi audiens ke platform digital. Redaksi menyusut, jurnalis kehilangan bargaining power, dan kualitas liputan turun. Di tengah kondisi ini, negara tidak hadir dengan kebijakan industri media yang melindungi independensi editorial.
*Ketiga, penggunaan regulasi sebagai alat kontrol.* Pasal-pasal karet di UU ITE dan KUHP kerap digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik. Alih-alih dilindungi sebagai kontrol sosial, jurnalis diposisikan sebagai pihak yang perlu diawasi.
3. Dampak Marginalisasi Pers terhadap Demokrasi
Ketika pers lemah, fungsi _check and balance_ ikut lumpuh. Riset Freedom House dan Reporters Without Borders secara konsisten menunjukkan korelasi antara kebebasan pers yang rendah dengan indeks korupsi yang tinggi dan kualitas pemilu yang menurun.
Di Indonesia, pelemahan pers terlihat dari meningkatnya fenomena _clickbait journalism_, homogenisasi narasi, dan menurunnya kepercayaan publik. Tanpa pers yang kuat, demokrasi hanya berjalan pada level prosedural—ada pemilu, tapi tidak ada akuntabilitas substansial.
4. Solusi Konkret: Dari Pengakuan Simbolik ke Penguatan Struktural
Mengembalikan pers ke posisinya sebagai pilar keempat butuh langkah yang melampaui retorika. Beberapa langkah yang bisa ditempuh:
*1. Reformasi Kebijakan Industri Media*
Negara perlu membuat kerangka kebijakan yang melindungi keberlangsungan media independen, misalnya melalui insentif pajak untuk media nirlaba, dana hibah untuk jurnalisme investigasi, dan perlindungan terhadap monopoli platform digital asing.
*2. Perlindungan Hukum yang Konsisten*
Kriminalisasi jurnalis harus dihentikan. Penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya kembali ke mekanisme UU Pers dan Dewan Pers, bukan ke jalur pidana. Revisi UU ITE dan KUHP yang menyentuh kebebasan pers menjadi langkah mendesak.
*3. Penguatan Literasi dan Ekosistem Publik*
Negara dan masyarakat sipil perlu membangun ekosistem literasi media agar publik bisa membedakan jurnalisme profesional dengan disinformasi. Semakin tinggi literasi, semakin besar tekanan publik agar pers bekerja profesional dan independen.
*4. Pengakuan Fungsional dalam Kebijakan Publik*
Setiap proses legislasi dan kebijakan publik yang berdampak pada informasi publik harus melibatkan asosiasi pers dan akademisi media. Pers perlu diposisikan sebagai mitra konsultasi, bukan objek pengaturan semata.
5. Penutup
Mengucilkan pers berarti melemahkan mekanisme koreksi diri negara. Tiga pilar negara mendapat fasilitas lengkap karena dianggap krusial bagi jalannya pemerintahan. Logika yang sama seharusnya berlaku untuk pilar keempat. Pers yang kuat bukan musuh negara, melainkan syarat agar negara tidak salah jalan.
Jika demokrasi Indonesia ingin naik kelas dari sekadar prosedural menjadi substansial, maka penguatan pers bukan pilihan, melainkan keharusan. Pertanyaannya kini bukan lagi “apakah pers penting?”, melainkan “seberapa serius negara mau memastikan pers tetap bebas dan hidup?” (*).
*Referensi Singkat*
1. UUD NRI 1945
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
3. Freedom House, _Freedom of the Press 2023_
4. Norris, Pippa. _Democratic Deficit_, 2011
5. Laporan Tahunan AJI dan LBH Pers 2023-2024
Views: 5












