Berita  

Tujuan Bernegara dan Bermasyarakat dalam Kerangka UUD 1945: Optimalisasi Kekayaan Alam bagi Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia

 

 

Deli Serdang, Utomo News, Rabu, (27 Mei 2926)- | Oleh; Hasan Basri Siregar.

 

*Abstrak*

Tulisan ini menganalisis tujuan bernegara dan bermasyarakat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan fokus pada pemanfaatan kekayaan alam sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan sosial. Dengan pendekatan normatif-empiris, tulisan ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah merdeka lebih dari tujuh dekade, ketimpangan dan kemiskinan struktural masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman konstitusional yang mendalam agar sumber daya alam tidak hanya menjadi objek eksploitasi ekonomi, melainkan menjadi sarana keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

 

1. Pendahuluan

Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukan sekadar perubahan status politik, melainkan awal dari proyek peradaban untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Para pendiri bangsa merumuskan tujuan tersebut secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

> “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”

 

Rumusan ini menempatkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan konstitusional utama negara. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kekayaan alam melimpah, maka pengelolaan sumber daya alam menjadi variabel kunci dalam pencapaian tujuan tersebut.

 

2. Landasan Konstitusional Pengelolaan Sumber Daya Alam

UUD 1945 Pasal 33 memberikan kerangka normatif pengelolaan ekonomi nasional. Ayat (3) menyatakan:

> “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

 

Frasa “dikuasai oleh negara” tidak berarti negara menjadi pemilik dalam arti privat, melainkan pemegang mandat untuk mengatur, mengawasi, dan mendistribusikan manfaatnya. Prinsip “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” menegaskan bahwa tujuan ekonomi Indonesia bukanlah pertumbuhan semata, melainkan distribusi keadilan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 33 ayat (1) yang menganut asas kekeluargaan dan Pasal 34 yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

 

Dengan demikian, konstitusi telah meletakkan fondasi ekonomi konstitusional yang bersifat kerakyatan, bukan liberalistik maupun etatistik murni.

 

3. Kontradiksi Empiris: Kemerdekaan Panjang, Kemiskinan Struktural

Secara faktual, Indonesia telah merdeka selama 81 tahun. Selama periode tersebut, Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam yang signifikan: batu bara, nikel, timah, emas, gas alam, hutan tropis, dan keanekaragaman hayati laut.

 

Namun, data BPS 2024 menunjukkan tingkat kemiskinan nasional masih berada pada kisaran 9,03% dari total populasi, dengan kemiskinan ekstrem yang terkonsentrasi di wilayah timur Indonesia. Ketimpangan diukur melalui Gini Rasio Nasional sebesar 0,379, mengindikasikan distribusi pendapatan yang belum merata.

 

Fenomena ini mencerminkan adanya “paradoks kekayaan”: negara kaya sumber daya, tetapi sebagian rakyatnya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Penyebabnya bersifat multidimensi—mulai dari tata kelola yang lemah, kebocoran fiskal, ketergantungan pada ekspor bahan mentah, hingga kurangnya hilirisasi dan industrialisasi berbasis pengetahuan.

 

4. Pengetahuan dan Pemahaman sebagai Prasyarat Transformasi

Mengatasi paradoks tersebut memerlukan dua hal: pengetahuan dan pemahaman.

 

*Pengetahuan* memberikan kapasitas teknis untuk mengelola sumber daya alam secara efisien, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi. Ini mencakup ilmu geologi, teknik pertambangan, agronomi, ekologi, dan ekonomi pembangunan.

 

*Pemahaman* memberikan kerangka etis dan politik agar pengelolaan tersebut tidak menyimpang dari tujuan konstitusional. Tanpa pemahaman, pengetahuan dapat digunakan untuk akumulasi modal semata, mengabaikan prinsip keadilan intergenerasional dan ekologis.

 

Sebagaimana ditegaskan dalam ekonomi konstitusi, hukum ekonomi harus tunduk pada hukum konstitusi. Artinya, setiap kebijakan pengelolaan SDA harus diuji konsistensinya terhadap Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip negara kesejahteraan.

 

5. Arah Kebijakan: Dari Ekstraktif Menuju Keadilan Distributif

Untuk mewujudkan tujuan bernegara, maka diperlukan transformasi paradigma pengelolaan SDA:

 

1. *Hilirisasi dan Industrialisasi*: Mengubah ekspor bahan mentah menjadi produk jadi untuk menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja domestik.

2. *Desentralisasi Manfaat*: Memastikan daerah penghasil SDA memperoleh porsi fiskal dan pembangunan infrastruktur yang proporsional.

3. *Transparansi dan Akuntabilitas*: Mencegah praktik korupsi dan rente ekonomi melalui penguatan kelembagaan dan partisipasi publik.

4. *Keberlanjutan Ekologis*: Menjadikan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai batas normatif eksploitasi SDA.

 

Langkah-langkah ini sejalan dengan semangat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari kesejahteraan.

 

6. Penutup

Tujuan bernegara dan bermasyarakat Indonesia tidak akan tercapai selama kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir aktor ekonomi. UUD 1945 telah memberikan peta jalan yang jelas: negara harus hadir sebagai pengelola dan penjamin agar sumber daya alam menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan.

 

Merujuk pada lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, evaluasi kritis diperlukan. Kemerdekaan tanpa kesejahteraan adalah kemerdekaan yang belum tuntas. Oleh karena itu, tugas generasi saat ini adalah menyambungkan pengetahuan teknis dengan pemahaman konstitusional, sehingga sumber daya alam benar-benar digunakan “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” (*).

 

*Daftar Pustaka*

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Asshiddiqie, Jimly. _Konstitusi Ekonomi_. Jakarta: Kompas, 2010.

3. Badan Pusat Statistik. _Statistik Indonesia 2024_. Jakarta: BPS, 2024.

4. Soehino. _Hukum Administrasi Negara_. Yogyakarta: Liberty, 2005.

5. Wahid, Abdul. _Ekonomi Konstitusi dan Keadilan Sosial_. Jakarta: LP3ES, 2017.

Views: 6