Medan, Utomo News, Minggu,(17/5/2926 –|
( Oleh; Hasan Basri Siregar, Ketua JWI DS)
“Kita kaya SDA luar biasa, seharusnya dapat jatah per orang 20 juta . Faktanya rakyat banyak sengsara, akibat banyak pejabat yang serakah.”
Kalimat itu bukan sekadar keluhan di warung kopi. Ia merangkum paradoks yang sudah puluhan tahun menghantui Indonesia: negara dengan cadangan nikel terbesar kedua di dunia, tambang emas raksasa di Papua, dan hutan tropis terluas di Asia Tenggara, Timah dan Batubara tapi jutaan rakyatnya masih bergulat dengan kemiskinan.
*Konstitusi Bilang A, Praktik Bilang B*
Seharusnya tidak begini. *Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945* sudah tegas: _“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Artinya, negara bukan pemilik, tapi pengelola. Hasilnya wajib kembali ke rakyat. Amanat ini diperkuat *UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara* dan *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan* yang mewajibkan dana bagi hasil, reklamasi, dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dan hutan.
Tapi di lapangan, pasal dan undang-undang itu sering berhenti di kertas.
*Data Bicara: Kekayaan Dikonsentrasi, Rakyat Ketiban Debu*
Dari 55 juta hektar lahan yang tersedia, *53 juta hektar dikuasai korporasi*, sementara hanya 2,7 juta hektar yang dikelola rakyat. Ketimpangan ini menciptakan model ekonomi ekstraktif: hasil bumi keluar, keuntungan mengendap di pusat, daerah penghasil tetap tertinggal.
Di Papua, ironi itu paling telanjang. Tambang emas Freeport meraup laba *1,2 miliar dolar AS hanya dalam tiga bulan pertama 2024*. Sementara buruh lokal yang hidup di atas tanah itu hanya digaji Rp 5-7 juta per bulan.
Padahal *UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah* sudah mengatur pembagian dana bagi hasil SDA ke daerah penghasil. Realisasinya? Dana itu sering tersedat di birokrasi, atau habis untuk proyek yang tidak menyentuh masyarakat.
*Korupsi: Mesin Penghisap Kekayaan Negara*
Kebocoran terbesar terjadi di sektor SDA. Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara akibat korupsi di sektor ini mencapai *Rp 6,03 triliun pada 2019*.
Angka itu mengerdil dibanding skandal yang terbongkar belakangan. Kasus *PT Timah Tbk 2015-2022* merugikan negara *Rp 300 triliun*. Modusnya klasik: kolusi pejabat BUMN dengan pihak swasta untuk melegalkan tambang ilegal di dalam IUP resmi.
Belum lagi kasus *Wilmar Group* terkait ekspor CPO ilegal yang merugikan negara *Rp 11,8 triliun*. Skandal ini bahkan melibatkan upaya penyuapan aparat penegak hukum untuk mengamankan vonis bebas.
Ini bertentangan langsung dengan *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*. Hukum ada, tapi efek jera minim. Kerusakan ekologis dari kasus PT Timah saja ditaksir mencapai *Rp 271 triliun*.
*Kutukan Sumber Daya: Dari Teori Jadi Realita*
Fenomena ini dikenal sebagai _resource curse_ atau kutukan sumber daya alam. Kekayaan alam yang seharusnya jadi berkah, justru melemahkan ekonomi, merusak lingkungan, dan memperlebar ketimpangan.
Analisis dari nBASIS menyebut konsentrasi SDA di tangan segelintir elit ekonomi-politik memperkuat oligarki. Melalui pendanaan kampanye, jaringan patronase, dan kontrol akses sumber daya, elit mampu membentuk kebijakan negara demi kepentingan mereka.
Desentralisasi pasca-Reformasi yang diharapkan memperkuat demokrasi lokal, justru dimanfaatkan oligarki untuk memperluas pengaruh di daerah lewat korupsi dan kolusi.
*Solusi: Kembalikan SDA ke Jalur Konstitusi*
Ekonomi sumber daya tidak otomatis jadi kutukan. Norwegia dan Botswana membuktikan itu bisa dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Kuncinya adalah memaksa UU dijalankan:
1. *Paksa Transparansi Dana Bagi Hasil*
*UU No. 23 Tahun 2014* dan *PP No. 55 Tahun 2005* mengatur dana bagi hasil SDA harus transparan. Publik berhak tahu berapa yang masuk, berapa yang keluar, dan dipakai untuk apa sampai ke tingkat desa.
2. *Jalankan Reforma Agraria Sesuai UUPA*
*UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA* mengamanatkan redistribusi tanah untuk rakyat. 2,7 juta hektar untuk rakyat itu terlalu kecil. Pengakuan hak ulayat masyarakat adat juga wajib dipercepat sesuai *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*.
3. *Tegakkan Sanksi Pidana dan Perdata*
*UU Tipikor* dan *UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009* sudah menyediakan jerat pidana dan ganti rugi lingkungan. Kasus Rp 300 triliun PT Timah harus jadi preseden pemiskinan koruptor, bukan hanya denda ringan.
*Narasi Penutup*
Indonesia tidak kekurangan hukum. Yang kurang adalah keberanian untuk menjalankan hukum itu melawan oligarki. Selama Pasal 33 UUD 1945 hanya jadi slogan, maka “jatah 20 juta” itu akan tetap jadi mimpi.
Rakyat tidak butuh janji baru. Mereka butuh negara yang berani menagih hasil alam kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai konstitusi.
Menurutmu, langkah pertama apa yang paling mendesak: audit dana bagi hasil daerah atau pemiskinan koruptor SDA? (*).
Views: 4












