Medan, Utomo News – |
Polemik pembangunan villa mewah milik anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Gerindra, Paian Purba, dinilai bukan lagi sekadar soal bangunan. Menurut Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia Deli Serdang (JWI DS), Jhon Erwin SH, kasus ini menyentuh integritas penegakan regulasi oleh pejabat publik.
“Persoalan ini tidak lagi sekadar soal pembangunan villa, melainkan menyangkut integritas penegakan regulasi oleh pejabat publik,” tegas Jhon Erwin saat dimintai tanggapan di Medan, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, KRK secara hukum hanyalah dokumen informasi tata ruang, bukan legalitas untuk memulai pembangunan fisik.
“Artinya, apabila bangunan telah berdiri sebelum PBG diterbitkan, maka secara normatif terdapat dugaan tindakan yang mendahului kewenangan administratif yang diwajibkan undang-undang,” ujarnya.
Jhon Erwin menyoroti adanya kesan _standar ganda_ dalam penegakan aturan. Menurutnya, masyarakat kecil sering kali langsung mendapat teguran, penyegelan, bahkan pembongkaran ketika administrasi bangunan belum lengkap.
“Namun ketika yang diduga melakukan adalah pejabat publik atau anggota legislatif, penanganannya justru terlihat lamban dan penuh kehati-hatian yang berlebihan. Persepsi inilah yang berbahaya bagi wibawa hukum,” tegasnya.
Secara etika jabatan, ia mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan kepatuhan hukum.
“Jika benar pembangunan dilakukan sebelum izin final terbit, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip _good governance_ dan asas _equality before the law_,” katanya.
Jhon Erwin menilai Pemerintah Daerah dan Satpol PP kini berada pada posisi menentukan.
“Apakah keberanian penegakan aturan hanya berlaku kepada masyarakat biasa, atau benar-benar diterapkan tanpa memandang jabatan politik. Sebab hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas akan melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkab Deliserdang membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan kepada publik.
“Langkah paling sehat adalah membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan kepada publik, termasuk tanggal pengajuan, proses verifikasi, hingga status penerbitan PBG. Transparansi tersebut penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi sekadar perang opini, melainkan menjadi momentum pembenahan disiplin administrasi pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya. ( Tim JWI DS).
Views: 14












