Magetan, Utomo news 24 April 2026 –|
Viral di medsos Tik Tok dan fesbuk, unggahan akun Dani Aulia Jum’at (24/4) 3 anggota DPRD di tangkap KPK dalam kasus penyalahgunaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan senilai Rp242 miliar selama 2020-2024 menyeret tiga anggota dewan yang seharusnya menjadi pengawas eksekutif menjadi tersangka KPK.
Kejari Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 23 April 2026, termasuk Ketua DPRD Suratno (SN), Jamaludin Malik (JML), dan Juli Martana (JMT), serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST. Mereka langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.
Dari sisi hukum, kasus ini mengungkap praktik korupsi struktural dalam pengelolaan pokir—anggaran diskresioner yang dialokasikan untuk aspirasi legislatif berdasarkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan BPK No. 2/2016.
Pokir dimaksudkan sebagai instrumen akuntabilitas untuk mendukung program daerah, namun sering dimanipulasi melalui mark-up proyek fiktif atau kolusi dengan vendor, melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Penyidik telah memeriksa 35 saksi, menyita dokumen, dan barang elektronik sebagai bukti primer. Suratno, yang menjabat Ketua DPRD periode 2024-2029, terlihat menangis saat digelandang menuju mobil tahanan simbol kehancuran legitimasi yang dibangunnya.
Secara akademis, ini mencerminkan “agency problem” dalam teori principal-agent (Jensen & Meckling, 1976), di mana agen (DPRD) menyimpang dari mandat principal (rakyat) demi gain pribadi, memperlemah checks and balances demokrasi.
Dari perspektif sosial, penangkapan ini bukan sekadar skandal individu, melainkan gejala erosi kepercayaan publik terhadap lembaga representatif. Di Magetan, daerah agraris dengan tingkat kemiskinan 12,5% (BPS 2025), pokir seharusnya jadi jembatan aspirasi masyarakat bawah—seperti irigasi atau infrastruktur desa—bukan kantong korupsi elit politik.
Kasus serupa di berbagai DPRD (misalnya, Jawa Tengah 2023) menunjukkan pola sistemik: fraksi partai sering lindungi kader, seperti respons PKB Jawa Timur yang hanya “menghormati proses hukum” tanpa sanksi internal.
Dampaknya? Penurunan partisipasi politik (Edelman Trust Barometer 2025: kepercayaan DPRD nasional di bawah 30%) dan sinisme sosial, di mana rakyat memandang demokrasi sebagai “oligarki berjubah legislatif”. Tanpa reformasi seperti transparansi digital pokir (seperti model e-budgeting di Yogyakarta), kasus ini berpotensi picu instabilitas sosial di tingkat lokal.
Fraksi PKB Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum, sementara pihak lain belum berkomentar. KPK diharapkan gali lebih dalam jejak dana untuk cegah residu korupsi. ( Hari’S).
Views: 43












