Indonesia Kaya Raya, Rakyat Miskin: Mengapa Hukuman Mati dan Perampasan Aset Koruptor Masih Mengambang di DPR? Oleh; Has ko
Medan, Utomo News, Sabtu,7 Maret 2026 –|
Indonesia dijuluki “negara elok” berkat kekayaan alamnya yang melimpah ruah: minyak bumi, gas alam, emas, nikel, hingga batu bara yang menyumbang miliaran dolar ekspor setiap tahun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2025 saja, pendapatan negara dari sumber daya alam mencapai Rp 1.500 triliun lebih.
Kalau dikelola jujur tanpa korupsi, hitungannya sederhana: bagi rata ke 280 juta penduduk, setiap orang berhak dapat jatah minimal Rp 25-30 juta per tahun. Realitanya? Lebih dari 25% rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, dengan angka kemiskinan nasional 9,36% atau sekitar 26 juta jiwa (BPS, September 2025).
Kekayaan lenyap, disikat koruptor.
Parahnya, meski Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah direvisi untuk memperkuat perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor perampok negara, RUU Perubahan Kedua UU Tipikor masih mandek di DPR RI. Pengesahannya yang dijadwalkan sejak 2024 kini molor hingga tak jelas juntrungannya.
Akibatnya, pelaku korupsi berjibaku seenaknya: korupsi, kabur, dan aset hasil jarahan aman terkendali. “Ini malenggang banget! Koruptor korupsi lagi, rakyat yang sengsara,” geram aktivis antikorupsi, mengutip kasus-kasus kronis belakangan ini.
Fakta Pahit Perampasan Aset yang Lemah
Secara hukum, UU Tipikor saat ini (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) sudah mengatur perampasan aset hasil korupsi melalui Pasal 38B, tapi implementasinya payah. KPK melaporkan, dari 2019-2025, hanya 30% aset korupsi yang berhasil disita secara optimal.
Contoh nyata: kasus e-KTP (2017) rugikan negara Rp 2,3 triliun, tapi aset disita baru Rp 300 miliar. Kasus Jiwasraya (2020) nyaris Rp 16,8 triliun hilang, perampasan aset baru 20%.
Data KPK per Februari 2026: aset korupsi tak tersentuh capai Rp 500 triliun lebih, setara 10 kali APBN tahunan!
Revisi UU Tipikor yang tertunda ingin perkuat ini dengan “perampasan aset tanpa putusan pengadilan” untuk kasus mencurigakan, plus blacklist internasional agar koruptor tak bisa sembunyi di Singapura atau Dubai.
Tapi, DPR ogah sahkan. Alasannya? “Masih dibahas,” kata petinggi Komisi III DPR, meski rapat paripurna berulang kali gagal kuorum.
Hukuman Mati: Ancaman Kosong bagi Koruptor
Hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor sejak 2021 (Pasal 2 ayat 2), tapi syaratnya ketat: korupsi minimal Rp 1 miliar yang rugikan keuangan negara secara signifikan.
Belum ada satu pun eksekusi! Kasus terbaru, korupsi bansos COVID-19 (2022) rugi Rp 20 triliun, pelaku seperti Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara doang, tanpa mati. Bandingkan dengan Malaysia: sejak 2009, mereka tegas rampas aset dan hukum berat, aset korupsi pulih Rp 100 triliun lebih.
Akibatnya, indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia mentok di 34/100 (Transparency International 2025), peringkat 115 dunia. Korupsi bukan lagi kejahatan, tapi “profesi aman” dengan tingkat hukuman efektif di bawah 5 tahun rata-rata (KPK data).
Rakyat Desak DPR Bertindak
Netizen ramai di media sosial: #Sahkan
UUTipikor Kini trending dengan 500 ribu mention.
LSM seperti ICW dan YLBHI desak Presiden Prabowo instruksikan percepatan. “Kalau DPR tak jujur, rakyat yang korban. Kekayaan alam untuk rakyat, bukan kantong elit,” tegas pakar hukum pidana dari UI.
Saat kekayaan alam mengalir deras, mengapa rakyat masih miskin? Jawabannya jelas: korupsi tak terkendali. DPR, kapan UU Tipikor direvisi? Rakyat menunggu,? . ( Hari’S).
Views: 5












