DELI SERDANG (Minggu, 3/8/2025) | Kurangnya transpsaransi kepala desa Sugiharjo, Hariadi Putra, membuat beberapa warga melaporkan kepala desa ke inspektorat kabupaten Deli Serdang guna mempertangung jawabkan atas pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga banyak rusaknya serta timbunannya tanpa sirtu (pasir batu) untuk dasar pembangunan disawah tersebut.
Terkait hal itu, menurut warga, kepala desa Sugiharjo, didatangi tim inspektorat guna memeriksa pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut. Ada sekira 8 lubang yang di keruk inspektorat untuk memastikan bahwa jalan tersebut ditimbun dengan sirtu, namun, kenyataannya, diduga timbunan tersebut tidak ada sirtunya. Sehigga isunya bahwa warga yang mengambil sirtu pembangunan tersebut.
Terkait hal itu, dibantah oleh Wann Ismail, S,Ag, kepada wartawan bahwa banyaknya diduga pembangunan yang tidak di realisasikan, adapun yang di realisasikan, namun, tidak sesuai dengan fakta pembangunan, bahkan isu yang beredar warga tertuduh mengambil sirtu untuk membuat jalan usaha tani di sawah itu.” Ujarnya (29/7)
“Saya tidak tau persis siapa yang mengatakan warga mengambil sirtu itu, kemarin yang saya dengar, inspektorat dari kabupaten deli serdang langsung meninjau, dan mengorek jalan usaha tani, apakah ada sirtu untuk menimbun sawah guna membuat jalan untuk para petani itu.” Ucapnya
Terkait informasi yang diperoleh awak media dari warga, tim ivestigasi tvnyaburuh menelepon Hariadi Putra kepala desa Sugiharjo, untuk mengonfirmasi prihal dana desa yang digunakan tahun 2023 dan 2024 yang diduga fiktif serta Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut.
Inilah rangkuman dana desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang yang di peroleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buku Panduan dalam format digital dan dapat diakses melalui aplikasi J****. Peluncuran buku Panduan Cegah Korupsi bagi Badan Usaha sebagai instrumen strategis dalam mendorong transparansinya dana Desa yang dapat dipantau bersama. Peluncuran aplikasi ini diluncurkan pada Helatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang lalu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.





Dana desa tahun 2023 dengan Pagu Rp. 1.276.528.000
1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 108.000.000
2. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 11.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 2.430.000.
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 33.164.000 + Rp 89.663.000 + Rp 17.660.000 + Rp 19.745.000 + Rp 25.024.000 + Rp 11.250.000 + Rp 57.424.000. Dilihat dari banyaknya jumlah katagori Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa diduga fiktif, terbukti ketika kepala desa Sugiharjo Hariadi Putra dikonfirmasi seakan akan menghindar dari kejaran wartawan dengan alasan diluar kantor.
Selain itu,
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 25.875.000 + Rp 24.675.000 + Rp 1.200.000 + Rp 1.500.000
Sedangkan penyaluran untuk Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa). Menurut warga, Wann Ismail, ketika ditanyai untuk ketapang yang disalurkan hanya tahun 2024 yakni, Bibit pohon kelapa, Bibit pohon Coklat. Sedangkan dilihat dari format digital yang diluncurkan KPK, tidak adanya ketapang untuk tahun 2023 dan 2024. Sementara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (4) dalam peraturan tersebut menegaskan, program ketahanan pangan merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa yang wajib dialokasikan Pemerintah Desa di tahun 2023 dan 2024 paling sedikit 20 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima.
Penyaluran Dana Desa Sugiharjo untuk tahun 2024 dengan Pagu Rp. 1.272.124.000
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 38.570.800 + Rp 20.125.000 + Rp 102.694.000 + Rp 23.789.400 + Rp 57.750.000.
2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.000.000 + Rp 39.325.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 24.675.000
Informasi yang diperoleh dari tiap-tiap desa pada umumnya honor posyandu berkisar 100ribu hingga 125ribu rupiah per-enam bulan, persatu orang. Dan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa diduga fiktif anggaran tersebut.
Ketua BPD, Baharuddin, sekira pukul 13:37 Wib (Selasa) ketika didatangi awak media dikediamannya sedang bekerja membuat gipsum, sementara menurut orang inpektorat ia-nya bersama kepala desa memenuhi panggilan, begitu juga dengan ketua kelompok tani (Lasiran).
Tidak sampai disitu saja, sebelumnya awak media mendatangi kantor desa guna mengonfirmadi Bendahara desa Sugiharjo, 2 kali awak media mendatangi kantor desa tersebut, juga tidak berada di kantor desa, bahkan rumah bendahara tersebut didepan kantor kepala desa Sugiharjo, diduga ketua BPD dan Bendahara menghindar dari konfirmasi Wartawan.
#Red
Sumber: Tvnyaburuh
Views: 0













