Lubuk Pakam,Utomo News – |
Foto papan proyek senilai Rp 197.727.000 APBD 2026 untuk pekerjaan “Pemeliharaan Rutin Jl. Desa Sidoharjo I – Jati Baru Kec. Pagar Merbau Menuju Desa Jaharun B Kec. Galang” yang dijepret warga hari ini, Jumat 19/6/2026, memunculkan sorotan dari sisi hukum administrasi.
Dari foto tersebut, Jhon Erwin Tambunan, SH, Pemerhati Hukum Deli Serdang, menemukan 3 kejanggalan yang berpotensi melanggar Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 tentang Standar Pengadaan Jasa Konstruksi.
Kejanggalan Hukum 1: Unsur “Volume Pekerjaan” Tidak Dicantumkan.
Papan hanya memuat nama pekerjaan, nilai kontrak, nomor kontrak, pelaksana CV. Nurlia Utama, dan sumber dana.
“Secara hukum administrasi, papan proyek itu adalah bentuk keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP No.14/2008. Standar PUPR jelas mewajibkan pencantuman volume: panjang x lebar x tebal. Tanpa itu, masyarakat kehilangan ‘alat ukur’ hukum untuk mengawasi. Ini cacat formil yang bisa jadi pintu masuk penyimpangan,” tegas Jhon Erwin, Jumat sore.
Kejanggalan Hukum 2: Jangka Waktu “Mei s/d Juli” Tidak Memenuhi Kepastian Hukum
Kolom waktu hanya ditulis “Mei s/d Juli”.
“Azas kepastian hukum menuntut tanggal yang pasti. ‘Mei s/d Juli’ itu multitafsir. 1 Juli atau 31 Juli? Dalam kontrak, keterlambatan 1 hari saja bisa kena denda. Kalau di papan publik saja tidak pasti, bagaimana warga bisa menuntut akuntabilitas? Ini lemah dari sisi administrasi negara,” jelasnya.
Kejanggalan Hukum 3: Hak Publik untuk Mengadu Tidak Difasilitasi.
Tidak ada nomor kontak PPK, Inspektorat, maupun kanal http://LAPOR.go.id. Konsultan pengawas juga tidak dicantumkan.
“UU KIP menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan. Papan proyek tanpa kontak pengaduan sama artinya menutup akses hukum warga. Padahal di bawahnya tertulis ‘DIBIAYAI OLEH PAJAK ANDA’. Itu kontradiktif secara hukum,” ujar Jhon Erwin.
Konfirmasi Dinas: PUPR Deli Serdang Belum Beri Tanggapan.
Untuk keberimbangan, Utomo News telah berupaya mengonfirmasi kejanggalan ini kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang melalui Agus, Sekretaris Dinas PUPR, via WhatsApp pada Jumat 19/6/2026.
Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban/respons dari pihak Dinas. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Apresiasi: Transparansi Nilai Kontrak Sudah Sesuai UU KIP.
Di sisi lain, Jhon Erwin mengapresiasi Dinas SDA Bina Marga & Bina Konstruksi Deli Serdang yang berani membuka nilai kontrak Rp197,7 juta ke publik.
“Pencantuman nilai kontrak itu sudah sesuai semangat UU KIP. Itu langkah baik. Tinggal disempurnakan 3 unsur: volume, tanggal pasti, dan kontak pengaduan. Kalau 3 itu dilengkapi, maka papan ini tidak hanya sah secara administrasi, tapi juga kuat secara hukum di mata publik,” katanya.
Rekomendasi Hukum: Tambah Stiker, Jangan Copot Papan.
Jhon Erwin merekomendasikan Dinas segera menambah stiker di papan tersebut:
1. Volume Pekerjaan: … meter x … meter x tebal … cm
2. Waktu Selesai: 30 Juli 2026
3. Pengaduan: Nama PPK + No HP / http://LAPOR.go.id
“Biaya stiker tidak seberapa dibanding risiko hukum dan hilangnya kepercayaan publik. Ingat, papan proyek yang lengkap itu adalah bentuk pertanggungjawaban hukum Pemda kepada rakyat sebagai pemilik uang pajak,” tutup Jhon Erwin Tambunan, SH. (*).
Redaktur: Tim Utomo News
Foto: Dokumentasi Warga, 19 Juni 2026
Sumber: Analisis Jhon Erwin Tambunan, SH – Pemerhati Hukum Deli Serdang
Views: 13












