Ini Laporan Hasil Rapat Koordinasi Indikator Pemulihan Kab. Langkat Kaposko Nasional Satgas PRR di Jakarta

IMG 20260807 001943

JAKARTA | UTOMONESW, – Selasa, 4 Agustus 2026 di Ruang Command Center Gedung B Lantai 2 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (Satgas PRR) menggelar Rapat Koordinasi Indikator Pemulihan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Dihadiri oleh pimpinan rapat Irjen Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, S.I.K., S.H., M.H (Kaposko Nasional Satgas PRR), Wakil Pimpinan Rapat Brigjen TNI Fadjar Tjahjono, S.I.P (Kepala Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara Posko Nasional Satgas PRR) juga dihadiri oleh peserta rapat seperti;

1. DPRD KAB. LANGKAT

2. PLT BUPATI KAB. LANGKAT

3. SEKDA KAB. LANGKAT

4. KADINSOS KAB. LANGKAT

5. PERWAKILAN MASYARAKAT LANGKAT

6. FMKBB (Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir)

7. SEKWAN KAB. LANGKAT

8. Staf PKP (Penasehat khusus presiden)Bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh

9. STAF POSKO NASIONAL SATGAS PRR

Dalam rapat tersebut peserta dan pimpinan rapat membahas pokok-pokok seperti:

1. Verifikasi Data BNBA Korban Banjir Langkat: Dari 73.321 KK yang diajukan, BPS menyatakan 61.547 KK valid dan 11.774 KK tidak valid (data masuk pada tahap 11 verifikasi nasional). Data yang tidak valid dapat diajukan kembali melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

2. Penyebab Keterlambatan Proses: Usulan awal Pemkab Langkat (8 Juni) belum lengkap tanda tangan Forkopimda sehingga tidak dapat diproses; dokumen baru lengkap dan diterima kembali pada 29 Juli, yang menyebabkan data Langkat baru masuk tahap 11, bukan tahap-tahap sebelumnya.

3. Proses Penganggaran Kemensos: Data valid baru diterima Kemensos pada hari ini tanggal 8 Agustus 2026 dan akan diajukan ke Kementerian Keuangan setelah pelaksanaan tahap 9 dan 10 selesai dianggarkan lebih dulu. Estimasi waktu pencairan bantuan (jaminan hidup, isi hunian, stimulan ekonomi) sekitar 2 bulan kedepan.

4. Realisasi TKD Tambahan Kabupaten Langkat: Dari alokasi Rp352,27 miliar (terbesar kedua se-Sumatera Utara) yang telah cair sejak Februari, realisasi belanja masih 0%. Alokasi terbagi untuk pendidikan (Rp30 M), kesehatan (Rp40 M), infrastruktur (Rp200 M), pertanian (Rp3,1 M), dan urusan lainnya (Rp50,4 M); Satgas dan Kemendagri mendesak percepatan penyerapan anggaran 2026.

5. Penggunaan TKD untuk Bantuan Sosial: TKD tidak dapat digunakan sebagai dana talangan pencairan bansos, namun dapat digunakan untuk pemberian Bansos (terencana/tidak terencana) sesuai kriteria desil 1–5, dengan mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.

6. Kendala Lahan Huntap: Lokasi hunian tetap di Kecamatan Hinai menggunakan lahan PTPN I belum mendapatkan izin; akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama PTPN 1, ATR/BPN dalam waktu dekat.

7. Usulan Alokasi TKD 2027: DPRD Kabupaten Langkat mengusulkan agar alokasi TKD tetap diberikan pada Tahun 2027 mengingat kebutuhan infrastruktur yang masih besar, di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.

Berlangsung selama beberapa jam, rapat tersebut menyimpulkan beberapa point diantaranya; Verifikasi data BNBA Kabupaten Langkat oleh BPS telah tuntas; 61.547 KK dinyatakan valid dan akan diproses lebih lanjut oleh Kemensos. Keterlambatan proses disebabkan kelengkapan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Langkat, bukan keterlambatan di tingkat pusat. TKD Tambahan sebesar Rp352,27 miliar sudah tersedia namun belum terserap sama sekali, sehingga menjadi prioritas percepatan realisasi anggaran. Penyaluran bantuan sosial dan penyerapan TKD tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk indikator kesejahteraan (desil 1-5) harus tepat sasaran dan akuntabel dengan mengikuti proses pengadaan normal dan tidak dalam keadaan darurat.

Lebih Lanjut, Selain membahas pokok-pokok, Rapat ini juga menyusun langkah-langkah tindak lanjut percepatan pemberian bantuan terhadap masyarakat Kab. Langkat yang terdampak banjir diantaranya; Meminta Kemensos agar mempercepat pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk data valid 61.547 KK Langkat, dengan estimasi pencairan maksimal 2 bulan. Agar Pemerintah Kabupaten Langkat segera merealisasikan TKD Tambahan Rp352,27 miliar untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan urusan lainnya sebelum akhir tahun anggaran. Meminta Dinas Sosial Kabupaten Langkat memanfaatkan TKD untuk penyaluran bantuan sosial sesuai kriteria desil 1–5, dengan mekanisme yang akuntabel. Satgas akan mengagendakan rapat koordinasi lanjutan dengan PTPN, ATR/BPN, dan pihak terkait untuk menyelesaikan status lahan huntap di Kecamatan Hinai. Satgas akan menindaklanjuti data usulan tambahan (tidak valid) sebanyak 11.774 KK melalui koordinasi dengan Pemkab Langkat dan BPS. Tim Posko Nasional akan melakukan monitoring dan asistensi lapangan untuk memastikan percepatan penyerapan TKD Kabupaten Langkat.

Views: 5