Deli Serdang,Utomo news, 12 April 2026 –|
Inilah potret memilukan penyelenggaraan negara yang amburadul: tiga lembaga negara – legislatif, eksekutif, dan yudikatif – gagal sinkron, meninggalkan masyarakat dalam bahaya nyata. Di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, aktivitas galian C ilegal merajalela tanpa hambatan, merusak infrastruktur jalan hingga mengancam nyawa warga.
Pantauan lapangan pada Jumat (10/4/2026) mengungkap truk-truk bermuatan material hilir-mudik setiap hari, meninggalkan jalan desa porak-poranda.
Saat panas, debu tebal menyesakkan paru-paru; saat hujan, lumpur licin jadi jebakan maut. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan kegagalan sistemik penyelenggara negara yang seharusnya saling dukung demi rakyat.
Bayangkan: legislatif sibuk merancang aturan ketat soal pertambangan ilegal melalui undang-undang mineral dan batubara, lengkap dengan sanksi pidana bagi pelanggar.
Namun, eksekutif di tingkat kabupaten – termasuk Dinas ESDM Deli Serdang dan polisi sektor – tampak lumpuh, membiarkan galian C liar beroperasi tanpa izin resmi. Di mana pengawasan DPTSP atau Satpol PP? Truk-truk itu melintas bebas, meremukkan aspal desa yang tadinya halus mulus, sementara warga batuk batuk akibat debu dan nyaris celaka di jalan becek.
Yudikatif pun absen: tidak ada razia kilat atau tuntutan hukum tegas untuk memaksa penegakan aturan. Akibatnya? Pekerjaan negara jadi kacau balau, rakyat jadi korban, dan mafia tambang tertawa puas.
Ironisnya, ini bukan kasus sporadis. Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang, sudah berulang kali didera galian C ilegal – dari Sungai Deli hingga pinggiran Medan. Data BPS Kabupaten Deli Serdang 2025 mencatat kerusakan infrastruktur jalan desa mencapai 30% akibat aktivitas semacam ini, dengan biaya perbaikan tembus Rp50 miliar per tahun.
Tapi apa yang dilakukan Gubernur Sumut atau Bupati Deli Serdang? Rapat koordinasi antar-lembaga hanya wacana, sementara warga Medan Sinembah terpaksa hidup dalam ancaman banjir lumpur dan kecelakaan fatal. Di mana tuntutan pidana bagi pemilik alat berat ilegal? Di mana tuntutan ganti rugi bagi korban debu dan longsor? Ketidaksinambungan ini bukan kebetulan, tapi kelalaian struktural yang mengkhianati amanah Pancasila.
Negara ini butuh tiga pilar yang solid: legislatif buat aturan tajam, eksekutif laksanakan tanpa kompromi, yudikatif awasi dan hukum pelaku. Bukan seperti sekarang, di mana galian C Medan Sinembah jadi monumen kegagalan.
Masyarakat Deli Serdang menuntut aksi segera: razia total, penutupan lokasi ilegal, dan tuntutan hukum berlapis. Jika tidak, ini bukan lagi berita – tapi vonis mati bagi kepercayaan rakyat terhadap negara. (Tim JWI) .
Views: 51












