Berita  

Bupati Dokter Deli Serdang “Diagnosis” Pemerintahan: Pejabat Mundur Massal Sebelum Disikat UU ASN No. 5/2014

 

Deliserdang, Utomo News Kamis, 12 Maret 2026 – |

 

Berbekal disiplin ilmu diagnosa dari dunia kedokteran, Bupati Deli Serdang H. dr. Asriluddin Tambunan M.Ked (PD).Sp.PD, GKEH – FINASIM, kini menerapkan pendekatan medis presisi ke ranah pemerintahan kabupaten. Seperti dokter yang mendeteksi penyakit dini, bupati ini “mendiagnosis” kinerja aparatur dengan ketegasan, memicu gelombang pengunduran diri sukarela di kalangan pejabat sebelum mereka dipecat melalui mekanisme hukum.

 

Inti dari reformasi ini adalah penerapan tegas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi pedang bermata tajam bagi PNS bermasalah. Pasal 87 UU ASN secara eksplisit mengatur pemecatan bagi PNS yang terbukti melanggar disiplin, seperti kelalaian tugas, korupsi, atau ketidakpatuhan etika (ayat 1 huruf a-h).

 

Selain itu, Pasal 251-252 menekankan sanksi disiplin progresif: mulai dari teguran lisan hingga pemecatan mutlak, dengan proses investigasi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau inspektorat.

 

Bupati Asriluddin tidak main-main; ia memastikan setiap “gejala” buruk—like inefisiensi atau indikasi penyimpangan—langsung ditangani sesuai regulasi ini, menghindari pemecatan paksa yang bertele-tele dan berpotensi ricik hukum.

 

Dampaknya langsung terasa: sejumlah pejabat di Pemkab Deli Serdang memilih mundur sebelum “operasi” pemecatan dilaksanakan.

 

Kasus terbaru menimpa Dinas pendidikan

pengunduran diri Jumakir, Kabid SMP, yang sebelumnya menjadi sorotan. Menyusul

Ketahanan Pangan, di mana Mahyudin Siregar (Kabid Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan) mengundurkan diri tak lama setelah atasannya, Rahman Saleh Dongoran (Kepala Dinas), mengambil langkah serupa.

 

“Mereka mundur karena sadar posisi mereka rapuh di bawah pengawasan ketat bupati. Ini bukti UU ASN No. 5/2014 berfungsi sebagai pencegah, bukan hanya hukuman akhir,” tegas, Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA.,C.SM.,C.ME.,C.NLP.,C.HP.,C.H.,C.Ht , Pengamat pendidikan Sumatra Utara saat diwawancarai Kamis (12/3/2026).

 

Panggilan akrab Buya ini bahkan memberikan standing applause bagi dr. Asriluddin. “Dimulai dari Deli Serdang, ilmu diagnosa ala bupati dokter ini,  semoga didengar Presiden Prabowo Subianto.

 

Menurutnya jika diterapkan secara nasional: pemerintahan bersih dari ‘penyakit’ korupsi dan malas kerja, sesuai semangat UU ASN yang menargetkan ASN profesional, akuntabel, dan berintegritas (Pasal 3-4),” tambahnya bersemangat.

 

Langkah ini bukan sekadar bersih-bersih administratif, melainkan model reformasi birokrasi yang bisa jadi blueprint nasional.

 

Di tengah maraknya kasus korupsi ASN di daerah, penerapan UU No. 5/2014 oleh Bupati Asriluddin membuktikan bahwa “diagnosis dini” bisa cegah krisis lebih besar, dorong efisiensi anggaran, dan pulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Deli Serdang, Pungkas Buya (Tim JWI DS).

Views: 137