Deli Serdang, Utomo News, Sabtu, 13 Juni 2026-|
Di saat KPK/Bareskrim membongkar dugaan megakorupsi Rp285 triliun, di saat hutan ilegal ditertibkan, dan triliunan rupiah berhasil diselamatkan untuk negara, tiba-tiba muncul tagar dan narasi: “Reformasi Jilid 2”.
Kebetulan? Atau ini pola yang bisa dijelaskan ilmu sosial? Tulisan ini bukan untuk memihak, tapi mengajak kita berpikir kritis dengan kacamata ilmiah.
1. Teori “Politik Timing”: Kapan Narasi Muncul Itu Penting
Dalam Ilmu Politik ada konsep political opportunity structure. Artinya: aktor politik dan non-politik akan melontarkan isu besar ketika “jendela peluang” terbuka.
Jendela itu terbuka saat:
1. Ada krisis kepercayaan publik
2. Ada operasi besar negara yang mengganggu kepentingan kelompok tertentu
3. Ada ruang media sosial yang bisa mempercepat penyebaran emosi
Dugaan korupsi Rp285T + penertiban hutan + penyelamatan uang negara = 3 operasi besar yang pasti “menginjak kaki” banyak pihak. Maka munculnya narasi “Reformasi Jilid 2” di momen yang sama bisa dibaca 2 cara dengan teori framing:
Framing A: Kontrol Demokratis,
Narasi ini murni lahir dari kepedulian sipil. Premisnya: “kekuasaan besar butuh dikontrol besar”. Wajar jika publik cemas. Sejarah 1998 mengajari kita bahwa reformasi lahir dari akumulasi kekecewaan. Maka “Jilid 2” bisa jadi bentuk early warning system dari masyarakat agar negara tidak terulang ke praktik Orde Baru.
Framing B: Distorsi & Counter-Narrative.
Teori komunikasi menyebut ini counter-framing. Saat negara menindak, kelompok yang dirugikan akan membuat “narasi tandingan” untuk mengalihkan fokus publik. Dari “siapa koruptornya” bergeser ke “apakah pemerintah otoriter?”. Tujuannya: melemahkan legitimasi penindakan hukum dengan menaikkan isu ideologi.
Jadi pertanyaannya bukan “boleh nggak teriak Reformasi”, tapi: “Mengapa teriakannya muncul tepat setelah triliunan uang negara diselamatkan?”
2. Bedah Konsep “Reformasi Jilid 2”: Isinya Apa?.
Ilmiah berarti kita bedah istilah. “Reformasi 1998” punya 4 tuntutan jelas: anti KKN, amandemen UUD, otonomi daerah, penegakan HAM.
Kalau ada “Jilid 2”, maka secara ilmiah kita wajib tanya:
1. Diagnosis Masalahnya: Masalah 2026 sama dengan 1998? Korupsi masih ada, tapi sistem multipartai, pilkada langsung, kebebasan pers sudah jalan.
2. Resep Solusinya: Mau amandemen lagi? Bubarkan lembaga? Atau cukup perkuat KPK, Kejaksaan, dan PPATK?
3. Aktor & Kepentingannya: Siapa pengusung utama? Mahasiswa, NGO, politisi, atau akun anonim? Kepentingan mereka apa?
Tanpa jawaban 3 poin ini, “Reformasi Jilid 2” rawan jadi empty signifier- kata besar tapi isinya kosong. Dan kata kosong mudah diisi siapa saja, termasuk kepentingan tersembunyi.
3. Sosiologi Media: Era Post-Truth & “Perang Narasi”
Di era media sosial, kita hidup di post-truth politics. Fakta kalah cepat dengan emosi. Algoritma lebih suka konten yang memancing amarah “Reformasi! Reformasi!” daripada konten “Kejaksaan sita aset Rp2T”.
Karena itu publik harus punya “imunitas literasi”:
1. Cek Timing: Kenapa sekarang?
2. Cek Aktor: Siapa di belakang akun/akun?
3. Cek Data: Tuntutan “Jilid 2” berbasis data audit BPK, atau berbasis potongan video?
4. Cek Dampak: Kalau narasi ini menang, siapa yang diuntungkan? Rakyat, atau pihak yang sedang diperiksa hukum?
4. Jalan Tengah Ilmiah: Kritik Boleh, Tapi Harus Konstruktif.
Sebagai insan pers dan warga negara, saya tegaskan: Kritik adalah oksigen demokrasi. Tanpa kritik, negara bisa gelap. Tapi kritik ilmiah punya adab:
Pertama, Kritik Berbasis Fakta, Bukan Spekulasi.
Kalau ada abuse of power dalam penertiban hutan, tunjukkan putusan pengadilan yang dilanggar. Kalau ada tebang pilih hukum, tunjukkan data perbandingan kasus.
Kedua, Tawarkan Solusi, Bukan Sekadar Teriakan
“Reformasi Jilid 2” akan bermakna kalau diikuti roadmap: revisi UU apa, lembaga apa yang dibenahi, indikator keberhasilannya apa. Kalau tidak, ia hanya jadi jargon.
Ketiga, Bedakan “Melawan Korupsi” dengan “Melawan Negara”
Saat negara menyelamatkan Rp285T untuk rakyat, maka kritik harus diarahkan: “bagaimana uang itu dipakai tepat sasaran?” Bukan langsung loncat ke “ganti sistem”. Karena mengganti sistem saat negara sedang perang dengan koruptor, sama seperti ganti nahkoda saat kapal sedang lawan badai.
Penutup: Kewarasan Publik Adalah Benteng Terakhir.
Jadi, ini murni kritik atau ada kepentingan lain? Jawaban ilmiahnya: bisa keduanya, dan tugas kita memilahnya.
Sebagai bangsa, kita wajib dukung pemberantasan korupsi Rp285T dan penyelamatan hutan. Itu “Reformasi substansi”.
Sebagai warga, kita juga wajib awasi agar kekuasaan tidak absolut. Itu “Reformasi prosedur”.
Tapi waspadalah pada narasi yang muncul tiba-tiba tanpa data, tanpa solusi, tepat saat koruptor mulai terpojok. Karena dalam ilmu komunikasi, narasi paling berbahaya bukan yang salah, tapi yang setengah benar.
Mari kita jaga kewarasan publik. Dukung penegakan hukum. Tapi awasi penguasanya. Karena demokrasi sehat lahir dari 2 kaki: keberanian negara menindak, dan kecerdasan rakyat mengawal.
“Reformasi sejati bukan ganti orangnya, tapi benahi sistemnya. Dan sistem dibenahi dengan data, bukan dengan amarah.”
*Hasan Basri Siregar –
Ketua JWI Deli Serdang*.
Views: 2












