Berita  

Komisi II DPR RI Kunci: PPPK Deli Serdang Tak Boleh Di-PHK Gegara Batas Belanja 30%

 

 

Lubuk Pakam, Utomo News-|

 

Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Sekda Dedi Maswardy mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KemenPANRB, serta kepala daerah se-Indonesia secara virtual, Senin (8/6/2026). Fokus utama: penataan tenaga non-ASN, pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta kebijakan belanja pegawai daerah.

 

Rapat ini krusial buat Deli Serdang yang punya ribuan honorer dan sedang menata APBD. Sebab UU HKPD mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Kalau kaku, banyak daerah panik: takut nggak sanggup gaji PPPK baru.

 

Poin Kunci Komisi II: PPPK Yang Sudah Diangkat Aman.  

Di tengah kekhawatiran daerah soal fiskal, Komisi II DPR RI menegaskan garis merahnya. 

 

“Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai,” demikian salah satu poin kesimpulan hasil rapat yang dipaparkan. 

 

Artinya: Sudah jadi PPPK = Ada kepastian kerja. Daerah nggak bisa pakai alasan “anggaran mepet” atau “mentok 30%” buat PHK. Ini angin segar buat honorer Deli Serdang yang sudah ikut seleksi dan dinyatakan lulus.

 

DPR Minta Masa Transisi + Regulasi Jelas, PANRB Kebut Aturan.  

Komisi II yang diketuai Rifqinizamy Karsayuda mendukung penerapan masa transisi untuk batas 30% belanja pegawai. Sekaligus mendorong pusat segera bikin regulasi yang kasih kepastian pengelolaan belanja pegawai di daerah.

 

KemenPANRB didorong mempercepat regulasi manajemen ASN: kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial. Sementara Kemendagri + Kemenkeu diminta naikkan alokasi Transfer ke Daerah/TKD biar kemampuan fiskal daerah kuat.

 

Komitmen Deli Serdang: Kawal Kebijakan, Jaga Pelayanan. 

Melalui rapat itu, Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmen kawal implementasi kebijakan pusat soal penataan non-ASN. Tujuannya satu: pelayanan publik tetap optimal dengan aparatur profesional dan berkepastian hukum.

 

Ini penting. Tanpa kepastian status, PLKB yang kurang 309 orang tadi nggak akan maksimal kerja. Guru honorer, tenaga kesehatan, admin desa yang udah jadi PPPK Paruh Waktu juga bisa fokus ngabdi, bukan was-was dipecat.

 

Intinya: Penataan boleh, PHK massal jangan. Itu pesan tegas Komisi II ke semua kepala daerah termasuk Deli Serdang.

(Hari’S) 

Views: 23