Lubuk Pakam, Utomo News – |
Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperjuangkan kepastian hukum bagi aset-aset publik yang berdiri di atas lahan HGU mendapat dukungan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, saat bertemu Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026), sebagai tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Deli Serdang memaparkan data aset daerah yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat namun berada di atas lahan HGU PTPN. Aset tersebut meliputi 75 gedung sekolah, delapan puskesmas, serta 468 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah.
Bupati Asri Ludin Tambunan menjelaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan pelayanan publik yang selama puluhan tahun telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena menjadi sarana utama dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hingga mendukung aktivitas ekonomi dan sosial.
“Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat. Dampaknya bukan hanya pemerintah daerah, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan dan pelayanan publik,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya ingin memastikan aset-aset yang selama ini dibangun untuk kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas.
Karena itu, Pemkab Deli Serdang berharap dapat ditemukan mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas-fasilitas publik tersebut ditata menjadi bagian dari aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatannya bagi masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal.
Pemkab Deli Serdang berharap Kementerian HAM dapat memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya berharap Kementerian HAM dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terhadap fasilitas-fasilitas publik yang selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian HAM RI yang diwakili Tenaga Ahli, Muhammad Hasbi Simanjuntak mengatakan, kedatangannya ke Deli Serdang merupakan tindak lanjut arahan Menteri HAM setelah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, Kementerian HAM memandang persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Ada tiga hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang dapat terjadi apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.
Hasbi menjelaskan, keberadaan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang saat ini dimanfaatkan masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelesaian persoalan.
Meski tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum kepemilikan tanah, Kementerian HAM, lanjutnya, dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia.
“Kami kemari ingin mendapatkan informasi yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan persoalan ini sehingga dapat dilakukan analisis terhadap potensi dampak yang mungkin terjadi. Hak atas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Hasbi juga menilai persoalan yang dihadapi Deli Serdang memiliki karakteristik yang serupa dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, sehingga penyelesaiannya dapat menjadi referensi bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Hasbi Simanjuntak turut didampingi Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM RI, Vella Okta Rini; Analis HAM Ahli Pertama, Rahmat Miftahul Rizki; Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Sondang Berliana; serta Analis Hukum, Zhanniza Erlian Angelita. (Hari’S).
FOTO
Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperjuangkan kepastian hukum bagi aset-aset publik yang berdiri di atas lahan HGU mendapat dukungan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, saat bertemu Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026), sebagai tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan pemerintah daerah.
(Foto Diskominfostan Deli Serdang)
Views: 19












