Berita  

Negeri Kaya, Rakyat Miskin: Ketika Amanat UUD 1945 Kalah oleh Korupsi. Oleh; Hasan Basri Siregar, Ketua JWI DS. 

 

 

Deli Serdang, Utomo News, Kamis, (28/5/2026) -|

 

Indonesia adalah negara yang dikaruniai kekayaan alam luar biasa: nikel, batu bara, timah, emas, hutan tropis, dan laut yang luas. Amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 jelas: _“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”_

 

Tapi 79 tahun setelah merdeka, gambaran itu berbalik. Negeri kaya, rakyatnya masih banyak yang miskin. Dan menurut Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, penyebabnya bukan lagi sekadar lemahnya sistem. Korupsi di Indonesia sudah naik kelas menjadi “bencana yang luar biasa”.

 

1. Kaya Sumber Daya, Miskin Keadilan

Secara konstitusional, pengelolaan SDA seharusnya berorientasi pada kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, sumber daya itu lebih sering menjadi sumber rente bagi segelintir elite.

 

Data yang disampaikan Siti Zuhro dalam forum di Universitas Paramadina, 22 Mei 2026, menunjukkan betapa masifnya masalah ini. Setidaknya 457 kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK dalam beberapa tahun terakhir. Angka itu belum termasuk pejabat eselon, anggota legislatif, dan aktor swasta yang terlibat dalam jaringan korupsi struktural.

 

Padahal tujuan awal orang masuk ke jabatan publik seharusnya mengabdi dan membangun bangsa. Kini, menurut Siti Zuhro, motivasinya berubah: _“Tujuannya satu: ingin kaya. Itulah yang paling memprihatinkan”_.

 

2. Korupsi sebagai Bencana Luar Biasa

Siti Zuhro menyebut kondisi ini bukan lagi masalah hukum biasa, melainkan krisis moral bangsa. Korupsi telah menggerogoti sendi negara, dari pusat hingga daerah.

 

Dampaknya nyata. Anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bocor di tengah jalan. Proyek hilirisasi SDA yang seharusnya menciptakan lapangan kerja sering mandek atau dijadikan ladang bagi perusahaan yang terafiliasi elite. Hasilnya, kekayaan alam diekspor dalam bentuk mentah, nilai tambah tidak dinikmati rakyat, dan kemiskinan struktural bertahan.

 

Pernyataan ini memicu perbincangan nasional setelah cuplikan videonya viral di media sosial pada 26 Mei 2026. Publik merespons dengan kemarahan dan kekecewaan, tapi hingga berita diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pemerintah.

 

3. Apa Jadinya Jika Amanat UUD Diabaikan?

Jika tren ini dibiarkan, maka terjadi paradoks: negara kaya SDA, tapi gagal menyejahterakan rakyatnya. UUD 1945 menjadi dokumen simbolik, bukan pedoman kebijakan.

 

Tanpa koreksi, Indonesia berisiko terjebak dalam lingkaran setan korupsi. Kepercayaan publik pada negara runtuh, investasi produktif terganggu, dan generasi muda kehilangan harapan. Yang lebih berbahaya, korupsi yang sudah sistemik bisa melumpuhkan fungsi negara itu sendiri.

 

4. Solusi Konkret: Kembalikan SDA ke Jalur Konstitusi

Mengembalikan fungsi SDA untuk rakyat membutuhkan lebih dari sekadar operasi tangkap tangan. Diperlukan perubahan sistemik:

 

1. *Transparansi dan Akuntabilitas Total*: Buka akses publik terhadap kontrak SDA, alokasi anggaran, dan laporan kekayaan pejabat.

2. *Hilirisasi yang Pro-Rakyat*: Pastikan hasil SDA diolah di dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah, bukan hanya ekspor bahan mentah.

3. *Reformasi Mentalitas Birokrasi*: Bangun sistem meritokrasi dan sanksi berat bagi pejabat yang menjadikan jabatan sebagai alat akumulasi kekayaan pribadi.

4. *Peran Aktif Masyarakat Sipil dan Pers*: Kuatkan kontrol sosial melalui pers yang merdeka dan masyarakat yang melek informasi.

 

5. Penutup

Negeri ini kaya. Tapi kekayaan tanpa keadilan hanya akan melahirkan kesenjangan. Amanat UUD 1945 tidak bisa dijalankan jika pejabat publik menjadikan kekuasaan sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri.

 

Seperti dikatakan Siti Zuhro, ini bukan lagi sekadar masalah hukum, tapi soal masa depan negara dan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya: apakah kita masih mau menunggu sampai bencana ini meruntuhkan seluruh sendi bangsa? (Hari’S). 

Views: 3