Deli Serdang, Utomo News – |
Publik Deli Serdang kembali dihadapkan pada ironi yang mencederai kepercayaan. Paian Purba, anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Gerindra yang duduk di Komisi 2 bidang pengawasan perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diduga justru menjadi pelanggar aturan yang seharusnya ia awasi.
Ia diduga melanggar dua aturan sekaligus: mendirikan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak melaporkan aset tersebut secara akurat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Temuan mencolok itu berupa bangunan mewah bergaya vila di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Bangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi PBG, padahal Komisi 2 adalah komisi yang bertugas memastikan seluruh bangunan di Deli Serdang taat aturan perizinan.
“Ini bukan sekadar lalai. Ini pembuat aturan yang melanggar aturan itu sendiri. Kepercayaan publik hancur kalau pengawasnya saja tidak patuh,” ujar Romi, warga Tanjung Morawa sekaligus pengamat sosial, Minggu (24/5/2026).
Menegakkan Aturan ke Orang Lain, Abai pada Diri Sendiri
Kondisi ini memukul kredibilitas fungsi pengawasan DPRD Deli Serdang. Bagaimana mungkin seorang legislator bisa menindak masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin, sementara ia diduga melakukan pelanggaran yang sama?
Pelanggaran PBG bukan soal administrasi semata. PBG menyangkut keselamatan bangunan, kesesuaian tata ruang, dan kepatuhan terhadap RTRW. Lebih jauh, dugaan tidak dicantumkannya aset tersebut secara akurat di LHKPN berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kewajiban transparansi penyelenggara negara.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sendiri gencar melakukan penertiban bangunan liar dan tanpa izin dalam beberapa bulan terakhir. Namun kini publik bertanya: apakah penertiban itu hanya berlaku untuk rakyat biasa?
Desakan Audit PBG dan LHKPN
Warga dan aktivis mendesak DPRD Deli Serdang, Inspektorat, dan KPK untuk segera melakukan audit terhadap kepemilikan PBG seluruh anggota dewan, serta mencocokkan data aset dengan LHKPN yang dilaporkan.
“Kalau rumah anggota dewan yang tugasnya mengawasi saja tidak beres, jangan harap masyarakat mau tertib. Ini merusak wibawa lembaga,” kata seorang aktivis anti-korupsi lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Paian Purba belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunannya dan pelaporan LHKPN. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Ujian Integritas DPRD Deli Serdang
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi DPRD Deli Serdang. Apakah lembaga akan bersikap konsisten dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau justru memilih diam karena yang bersangkutan adalah bagian dari institusi itu sendiri?
Publik kini menunggu jawaban. Apakah Komisi 2 benar-benar pengawas yang netral, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Hari’S/ Utomo News) .
Views: 63












