Medan, Utomo News, Senin (25/5/2026) – | Oleh; Hasan Basri Siregar.
Perbandingan antara kisah Nabi Yusuf AS yang dipenjara sebelum diangkat menjadi pejabat dengan fenomena pejabat di zaman now yang justru masuk sel setelah menjabat, kembali menjadi bahan refleksi publik. Perbandingan ini muncul di ruang diskusi warga dan media sosial, menyoroti isu integritas penyelenggara negara.
Dalam Al-Quran Surah Yusuf ayat 54-55, Allah SWT menceritakan bagaimana Nabi Yusuf AS diangkat menjadi penguasa Mesir setelah melewati ujian berat, termasuk fitnah dan penjara. “Dan raja berkata: ‘Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku.’ Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: ‘Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya di sisi kami.’ Yusuf berkata: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan’” [QS. Yusuf: 54-55].
Ulama tafsir menjelaskan bahwa pengangkatan Nabi Yusuf terjadi setelah integritas dan kemampuannya teruji, bukan karena kedekatan politik atau kekuasaan. Proses hukum yang dialaminya justru menjadi jalan pembuktian kesucian dirinya.
Refleksi Publik terhadap Fenomena Korupsi
Berbeda dengan kisah tersebut, publik kini kerap menyaksikan pejabat yang baru tersangkut kasus hukum setelah menjabat. Data Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mencatat ratusan kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan pejabat eselon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam satu dekade terakhir.
Fenomena ini memicu komentar publik yang menyayangkan lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan internal. “Zaman Nabi Yusuf, penjara dulu baru jadi pejabat karena integritasnya terbukti. Sekarang kebalik, pejabat dulu baru masuk sel karena integritasnya dipertanyakan,” ujar seorang pengamat sosial dalam diskusi warga.
Integritas sebagai Syarat Kepemimpinan dalam Islam
Dalam Islam, amanah dan kejujuran adalah syarat utama pemimpin. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” [HR. Bukhari dan Muslim].
Hadis ini menekankan bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Para ulama kontemporer menegaskan bahwa sistem pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pentingnya Membangun Sistem, Bukan Hanya Menilai Individu
Pakar hukum tata negara menilai perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan secara literal, melainkan sebagai pengingat etis. “Kisah Nabi Yusuf mengajarkan bahwa jabatan harus diberikan kepada orang yang teruji integritas dan kompetensinya. Sementara hari ini, kita perlu memperkuat sistem agar orang yang belum teruji tidak mudah menduduki jabatan strategis,” katanya.
Publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum dan perbaikan sistem rekrutmen pejabat. Apakah jabatan akan tetap menjadi alat kekuasaan, atau kembali pada fungsinya sebagai amanah untuk melayani rakyat.
_Catatan: Artikel ini merupakan analisis opini publik atas fenomena sosial-politik dan tidak menunjuk individu tertentu tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*).
Views: 3












