Lubukpakam, Utomo News – |
DPRD Kabupaten Deli Serdang secara resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (7/5/2026). Persetujuan ini tidak hanya menjadi penanda akhir pertanggungjawaban fiskal tahunan, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah.
Rapat Paripurna: Persetujuan dengan Catatan Konstruktif
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih dan dihadiri seluruh anggota dewan, rapat paripurna ini menandai kelulusan LKPJ Bupati Asri Ludin Tambunan. Mewakili bupati, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan 2025, meski laporan tersebut telah mencakup informasi komprehensif tentang pelaksanaan RKPD di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam perspektif jurnalistik akademis, persetujuan LKPJ ini mencerminkan dinamika checks and balances dalam otonomi daerah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD tidak sekadar menyetujui, melainkan memberikan rekomendasi yang menjadi instrumen evaluatif bagi eksekutif. “Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas rekomendasi DPRD,” ujar Suwondo, menekankan komitmen tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Tantangan 2025 dan Imperatif Sinergi Multi-Aktor
Tahun anggaran 2025 dicatat menunjukkan capaian positif, khususnya di sektor pendapatan daerah seperti pajak daerah, meski tantangan struktural tetap ada. Suwondo menyoroti kebutuhan dukungan APBD yang optimal, partisipasi masyarakat aktif, serta kontribusi sektor swasta untuk mempercepat pembangunan.
Narasi ini selaras dengan teori tata kelola pemerintahan yang menempatkan kolaborasi sebagai pilar utama resiliensi daerah, sebagaimana dibahas dalam studi pemerintahan lokal oleh para ahli seperti Budi Wibowo dalam kerangka multi-stakeholder partnership.
Panggilan paling tegas datang dari Suwondo: “Saya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Deli Serdang yang lebih baik.” Ajakan ini bukan retorika semata, melainkan strategi substantif untuk mengatasi disparitas pembangunan di Deli Serdang, wilayah strategis di Sumatra Utara yang bergantung pada harmonisasi antara pemerintah, legislatif, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, LSM, media, dan swasta.
Dampak Jangka Panjang: Menuju Tata Kelola Inklusif
Secara akademis, penguatan sinergi ini dapat dianalisis melalui lensa New Public Governance, yang menggeser paradigma dari birokrasi hierarkis ke jaringan kolaboratif. Apresiasi Suwondo kepada Forkopimda, Ormas, LSM, wartawan, dan masyarakat menegaskan peran mereka sebagai agen perubahan.
Ke depan, rekomendasi DPRD diharapkan memicu reformasi kebijakan, seperti optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan pemberdayaan ekonomi lokal, untuk mendukung target RPJMD Deli Serdang.
Persetujuan LKPJ ini menjadi titik tolak bagi kolaborasi yang lebih erat, memastikan pembangunan Deli Serdang tidak hanya bertahan, tapi berkembang secara berkelanjutan.
(Hari’S / Utomo News) .
Views: 11












