Berita  

Pemkab Deli Serdang sukses tertibkan 7 bangunan ilegal di atas aset daerah, wujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan

 

 

Deli Serdang, Utomo News, 7 Mei 2026 –| 

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga aset daerah melalui penertiban tegas terhadap 7 unit bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di atas tanah milik daerah. Aksi ini berhasil dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Tanjung Garbus I dan Jalan Tirta Deli, Kecamatan Lubuk Pakam, sebagai langkah positif mewujudkan tata ruang yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

 

Penertiban ini menegakkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan bangunan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap pembangunan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

 

“Penertiban ini adalah upaya menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah yang merupakan milik Pemkab Deli Serdang,” tegas Muslih Siregar, SH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Deli Serdang.

 

Dengan pendekatan tegas, terukur, dan humanis, Pemkab Deli Serdang memastikan penegakan hukum sesuai perda dan regulasi berlaku. Manfaatnya nyata: menjaga integritas aset daerah dari okupasi ilegal, menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang lebih optimal. 

 

Langkah ini juga berkontribusi pada visi Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

 

Penertiban aset daerah seperti ini selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Perda Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melindungi lahan publik dari penyalahgunaan. 

 

Pemkab menekankan bahwa aksi ini bukan hanya penindakan, melainkan investasi jangka panjang untuk pembangunan berkualitas. (Hari’S). 

Views: 15