Berita  

Pemecatan 6 ASN Pelanggar Disiplin Berat: Bupati Deli Serdang Beri Pelajaran Keras di Hardiknas, “Tidak Ada Toleransi!”

 

 

Lubuk Pakam, Utomo news, 4/5/2026 –| 

 

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Deli Serdang berubah menjadi momen tegas penegakan disiplin. Bupati Asri Ludin Tambunan memerintahkan pemecatan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat, disampaikan langsung di panggung upacara Alun-alun Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sabtu (2/5/2026).

 

 

Pengumuman dramatis itu dibacakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Eddy Yusuf, di hadapan ribuan ASN, kepala OPD, dan tamu undangan. “Keenam ASN ini diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2022,” tegas Eddy Yusuf.

 

Para ASN yang terkena sanksi pemecatan mutlak itu meliputi:

Dani Muliyanto (pegawai Dinas Kesehatan),

Raja Purba (pegawai Kantor Camat Galang),

Jimmy Togatorup (Satpol PP),

Ramadan Nasution (Satpol PP),

Jonperson Depari (pegawai Trantib Kecamatan Namorambe),

Raja Irwansyah Siregar (Dinas Perhubungan Deli Serdang).

 

Meski detail pelanggaran spesifik belum dirinci secara publik untuk menjaga privasi proses hukum internal, BKPSDM menegaskan bahwa sanksi ini berdasarkan temuan audit disiplin, termasuk pemantauan ketat kehadiran dan kinerja pegawai. 

 

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Deli Serdang untuk membersihkan birokrasi dari praktik menyimpang, di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang prima.

 

Ketegasan Bupati: Sinyal Keras untuk ASN “Nakal”

 

Bupati Asri Ludin Tambunan menjadikan Hardiknas sebagai panggung simbolis untuk menanamkan pelajaran berharga. “Disiplin adalah pondasi utama ASN. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar, demi Deli Serdang yang lebih baik,” ujarnya singkat usai upacara, disambut tepuk tangan meriah dari hadirin. 

 

Keputusan ini mencerminkan pendekatan zero tolerance terhadap pelanggaran seperti absensi tidak beralasan, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian tugas—masalah endemik di banyak daerah.

Data BKPSDM Deli Serdang menunjukkan, sepanjang 2025, ada 150 kasus sanksi disiplin ringan hingga berat terhadap ASN, dengan tingkat kehadiran pegawai naik 15% pasca-pemantauan digital. 

 

Pemecatan massal ini diprediksi menjadi efek jera, mendorong peningkatan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di kabupaten berpenduduk 1,8 juta jiwa ini.

 

Pelajaran Besar bagi Ribuan ASN Deli Serdang

 

Kejadian ini bukan sekadar pemecatan, melainkan peringatan keras bagi 12.000 ASN di Deli Serdang. Di era digitalisasi birokrasi, pelanggaran disiplin berat berpotensi merusak citra pemerintahan dan menghambat target RPJMD 2025-2029, termasuk peningkatan IPM dan investasi. 

 

“Ini momentum untuk introspeksi. ASN harus jadi teladan, bukan beban,” komentar pengamat kepegawaian lokal, Hasan Basri dari Universitas Sumatera Utara.

 

BKPSDM berkomitmen teruskan evaluasi berkala, termasuk aplikasi presensi berbasis AI untuk deteksi dini pelanggaran. Masyarakat Deli Serdang pun menyambut positif, dengan harapan birokrasi lebih akuntabel dan efisien. (Hari’S). 

Views: 22