Ahli Waris Wellem Mantiri Gugat Pemerintah RI ke PTUN Jakarta, Tolak Penetapan Zona Pariwisata Likupang.

Jakarta, (Utomo news, Jum’at,14/11/2025) |

 

Ahli waris almarhum Wellem Mantiri melalui kuasa hukumnya, Advokat Mahmuddin Manurung, SH., MH., CLA., CLI., CTL., CBL., resmi menggugat Pemerintah Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini ditujukan untuk membatalkan Penetapan Wilayah Likupang sebagai Zona Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Desember 2019, tegas Mahmudin Manurung sebagai kuasa hukum, kepada media, Jum’at (14/11)

 

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum menyampaikan alasan hukum yang kuat. Berdasarkan data di kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, lahan seluas 197,4 hektare yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang adalah milik sah ahli waris Wellem Mantiri tercatat dalam Register No. 338 dengan total luas tanah terdaftar mencapai 1.129 hektare.

 

Meskipun telah ditetapkan sebagai zona pariwisata yang menjadi bagian dari proyek senilai Rp. 9,1 triliun, para ahli waris sampai saat ini belum menerima kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.

 

Menurut Mahmudin, Secara hukum, gugatan ini menyoroti aspek legalitas penetapan zona pariwisata yang menurut pihak penggugat telah melanggar hak kepemilikan tanah yang dilindungi oleh Undang-Undang Agraria.

 

Selain itu, tambahnya, tidak terpenuhinya kewajiban pemerintah dalam pemberian ganti rugi menjadi isu krusial yang menjadi dasar pembatalan penetapan tersebut.

 

Menurut Mahkamah Konstitusi dan putusan PTUN sebelumnya, penguasaan tanah negara atau kawasan ekonomi khusus harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atau pemilik lahan asli, termasuk pemberian kompensasi yang adil dan transparan. Jika ketentuan ini dilanggar, penetapan kawasan tersebut berpotensi batal demi hukum. ( Hari’S).

Views: 157