Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik Pencegahan Stunting: Sinyal Komitmen Perlindungan ABK dan Masa Depan Generasi.

 

Deli Serdang, Utomo news |

Ketua LSM Supremasi Hukum Indonesia Sumut, Jhon Erwin Tambunan SH, menyambut baik penghargaan yang diraih Deli Serdang atas upaya pencegahan stunting. Menurutnya, langkah pemerintah daerah patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi dan memenuhi hak anak berkebutuhan khusus (ABK), Tegas Jhon Kamis ( 13/11/2025) di Lubuk Pakam.

Menurut Jhon panggilan akrabnya, kehadiran regulasi melalui Perda No. 5 Tahun 2021 dan Perbup No. 63 Tahun 2023 mencerminkan keseriusan daerah dalam membangun sistem perlindungan yang inklusif dan berkeadilan.

Namun, ia menekankan bahwa penghargaan semestinya diiringi oleh implementasi di lapangan. Fokus utama adalah peningkatan kapasitas tenaga pendidik yang bekerja dengan ABK, penyediaan fasilitas ramah ABK di sekolah maupun ruang publik, serta terciptanya sinergi efektif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial.

Tanpa implementasi konkret, regulasi hanya menjadi baner kebijakan tanpa dampak nyata bagi hak-hak ABK, Jelasnya.

Tambahan pandangan dari sudut hukum, menurut Tambunan, adalah pentingnya mekanisme akuntabilitas dan evaluasi berkala untuk memastikan setiap program pencegahan stunting dan perlindungan ABK benar-benar memiliki efektifitas dan tidak sekadar seremonial.

Pihak berwenang didorong untuk memublikasikan laporan kemajuan secara terukur agar publik dapat menilai kemajuan serta menindaklanjuti temuan-temuan yang kurang optimal, katanya.

Mengakhiri tanggapannya, Jhon Erwin Tambunan berharap Deli Serdang menjadi contoh daerah yang tidak hanya memiliki regulasi, tetapi juga aksi nyata dan empati sosial. Dengan demikian, setiap anak—termasuk ABK—mendapatkan hak untuk tumbuh, belajar, dan berbahagia tanpa diskriminasi. Penghargaan ini seharusnya mendorong langkah-langkah konkret lebih lanjut demi masa depan generasi yang lebih sehat dan adil, Pungkasnya.

 

Reporter : Hasan Basri Siregar.

Views: 5