DELI SERDANG | Inilah lokasi gudang ilegal tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang terletak di dusun IV pinggir jalan desa Tanjung Morawa B, kecamatan tanjung morawa kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Sekira siang pukul 13:00 Wib Reporter Tvnyaburuh dengan kamera tersembunyinya terlihat alat-alat penampung crude palm oil seperti drum besi berukuran 200 liter dan tandon toren berukuran 1000 liter digunakan untuk menampung CPO yang merupakan minyak goreng produk paling utama yang dihasilkan dari pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan disimpan di gudang ilegal yang dibackup oknum Aparat Penegak Hukum (APH) baju ijo dan baju abu-abu.
Dini hari malam sekira pukul 00:15 menit waktu indonesia barat, terpantau Tvnya Buruh, 2 Mobil tangki berwarna Hijau cream, bermuatan minyak mentah CPO masuk ke gudang yang ditutupi dengan terpal biru. Dan 1 mobil tangki yang masih berada didalam gudang, kemudian keluar setelah 2 mobil tangki masuk ke areal gudang tanpa izin tersebut.
Tampak terlihat 2 orang yang mengawasi, dan mengatur keluar masuknya mobil tangki berwarna hijau cream dengan cepat, rapi dan aman tanpa ada kecurigaan warga satupun dan pengendara yang melintas.
Salah satu warga setempat menyampaikan kepada Tvnya Buruh bahwa ada mobil tangki milik perusahaan CPO tanpa plat keluar masuk ke dalam gudang tersebut, katanya sembari menutup via telpon whatsapp




Diminta, Kejaksaan tinggi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan Sumatera Utara (Kodam 1/BB Sumut) dan pihak pabrik CPO di Medan harus memeriksa kekayaan maupun keterlibatan Driver CPO yang membawa mobil tangki Hijau Cream berisikan minyak mentah yang sudah merugikan negara triliunan rupiah.
Diduga Penyalahgunaan Crude Palm Oil atau CPO tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Atau mengacu kepada undang-ndang tentang Perdagangan No. 7 Tahun 2014. Pasal 107 undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng (yang merupakan produk turunan CPO), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
#Red
Sumber: Tvnyaburuh.com
Views: 9













