Deli Serdang,Utomo news, Minggu, 21 Juni 2026
1. Abstrak *
Pertanyaan “Masih adakah hukum berlaku ke petinggi Republik Indonesia?” menjadi urgen ketika kepentingan kekuasaan dibenturkan dalam perspektif hukum. Tulisan ini mengkaji disparitas penegakan hukum melalui 2 fenomena kontras: pemaksaan penangkapan Roy Suryo & Dr. Tifa yang proses hukumnya belum final, vs pembiaran eksekusi Silfeston Matutina yang putusannya telah inkracht van gewijsde/inkrah. Dengan pisau analisis rule of law dan sosiologi hukum, penulis berargumen bahwa praktik ini adalah bentuk “hukum selektif” yang menggerus kepastian hukum, keadilan sosial, dan legitimasi negara.
2. Pendahuluan: Hukum Sebagai Pohon, Bukan Alat.
Hukum dalam negara demokrasi harus seperti pohon: akarnya konstitusi, batangnya asas kepastian, daunnya melindungi semua warga tanpa pandang bulu.
Masalah muncul ketika hukum diperlakukan sebagai “alat kekuasaan”. Ia dipaksa tumbuh cepat untuk menebang lawan politik, tapi sengaja dikerdilkan saat harus menebang kawan sendiri. Inilah inti kritik tulisan ini.
3. Analisis Aspek Hukum: “Dua Wajah Pasal yang Sama”.
A. Kasus Roy Suryo & Dr. Tifa: Pemaksaan Penangkapan vs Asas Praduga Tak Bersalah.
1. Fakta Hukum: Proses hukum masih berjalan. Belum ada putusan berkekuatan tetap.
2. Tindakan: “Dipaksa untuk ditangkap”. Penangkapan adalah upaya paksa paling berat KUHAP.
3. Pelanggaran Asas:
– Presumption of Innocence Pasal 8 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Pemaksaan penangkapan ke publik = vonis media sebelum vonis hakim.
– Asas Proporsionalitas: Penangkapan bukan satu-satunya cara paksa. Ada panggilan, ada penangguhan. Memaksa tangkap = pesan politik, bukan kebutuhan hukum.
B. Kasus Silfeston Matutina: Putusan Inkrah vs Pembiaran Eksekusi.
1. Fakta Hukum: Putusan pengadilan sudah inkrah. Artinya negara, lewat hakim, sudah menyatakan “ini salah dan harus dihukum”.
2. Tindakan: “Dibiarkan”. Eksekusi tidak jalan.
3. Pelanggaran Asas:
– Res Judicata Pro Veritate Habetur: Putusan yang berkekuatan tetap dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Membiarkan = negara ingkar janji pada putusannya sendiri.
– Asas Kepastian Hukum Pasal 28D UUD 1945: Rakyat dirugikan karena negara tidak menjamin putusan hukumnya terlaksana.
Kesimpulan Hukum: Ini “Diskriminasi Penegakan Hukum”. Tajam ke bawah untuk yang kritis, tumpul ke atas untuk yang dekat kuasa. Padahal Pasal 27 UUD 1945 jelas: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”.
4. Analisis Aspek Sosial: “Krisis Kepercayaan & Norma”.
Sosiolog hukum menyebut ini “Legal Decay” – pembusukan hukum dari dalam.
1. Cynical Society: Rakyat belajar pelajaran pahit: “Bukan benar-salah yang menang, tapi dekat-jauh dari kekuasaan yang menang”. Akibatnya warga malas melapor, malas jadi saksi, malas percaya polisi-jaksa-hakim.
2. Anomie Hukum: Norma “putusannya inkrah ya harus dijalankan” jadi kabur. Kalau negara saja boleh pilih-pilih menjalankan putusan, kenapa warga harus taat pajak, taat lalu lintas?
3. Polarisasi Keadilan: Masyarakat terbelah. Kubu “pro-roy-tifa” teriak “kriminalisasi”. Kubu “pro-silfeston” diam karena diuntungkan. Negara gagal jadi penengah netral.
Dampak sosial jangka panjang: generasi muda akan menganggap hukum hanya dongeng pengantar tidur penguasa.
5. Kritik Pedas untuk Pemerintah: “Berhenti Memperkosa Hukum”
Kepada petinggi Republik, tulisan ini adalah cermin:
1. Berhenti Memakai Aparat untuk “Balas Dendam Politik”. Menangkap Roy & Tifa secara dipaksa saat proses belum final adalah penggunaan kekuasaan, bukan penegakan hukum. Itu mempermalukan institusi kepolisian yang seharusnya netral.
2. Jangan Bikin Putusan Hakim Jadi Sampah. Membiarkan Silfeston Matutina yang inkrah berkeliaran adalah tamparan keras untuk Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. Anda sedang bilang: “Yang mulia hakim, putusan Anda tidak kami hargai”. Itu penghinaan konstitusional.
3. Ingat Hukum Boomerang. Kekuasaan Anda ada batas waktu 5 tahun. Tapi hukum dan sejarah tidak punya batas waktu. Penguasa yang hari ini membengkokkan hukum, besok akan dipaksa lurus oleh hukum yang sama.
6. Penutup: Kembalikan Hukum ke Relnya
Negara ini tidak akan maju jika hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil dan bungkam untuk petinggi.
Tugas negara sederhana: Tangkap yang salah sesuai prosedur, bukan karena tekanan. Eksekusi yang inkrah sesuai perintah, bukan karena kedekatan.
Jika tidak, maka jawaban atas judul tulisan ini adalah: Tidak. Hukum sudah tidak berlaku untuk petinggi. Yang berlaku hanya kekuasaan yang berkedok hukum.
Dan ketika hukum mati, yang hidup hanyalah rimba.
Deli Serdang, 21 Juni 2026
Hasan Basri Siregar
Ketua JWI Deli Serdang.
Views: 8












