Berita  

“Penghapusan PBB Lahan <300m² & Areal Pertanian Untuk Mengurangi Beban Rakyat Deli Serdang "

 

 

Deli Serdang, Utomo News | Kajian Kebijakan Publik & Fiskal Daerah

Inspirasi: Efendi Siregar, Akun Grup Sopogodang Tabagsel, Minggu 7/6/2026 

 

Kutipan: “Bagaimana kalau kita mulai dulu penghapusan PBB untuk masyarakat yang tanahnya dibawah 300 m2 dan untuk areal pertanian di Deli Serdang biar berkurang dulu beban rakyat itu”

 

1. Tesis Ilmiah: Pajak Harus Adil, Bukan Menyiksa.  

Usulan penghapusan PBB untuk 2 objek ini tepat secara ilmu ekonomi + etika pajak. Prinsipnya: “Pajak untuk keadilan, bukan pajak untuk menyiksa pemilik rumah gubuk & petani”. 

 

PBB = Pajak Bumi & Bangunan. Teorinya bagus: yang punya aset banyak bayar lebih. Realitanya di Deli Serdang: nenek-nenek rumah 6x5m = 30m² tetap kena tagih, sawah 500m² hasilnya cuma buat makan tetap kena tagih. Inilah yang disebut Efendi: “beban rakyat”.

 

2. Pengetahuan Kebijakan: Landasan Hukum & Praktik Dunia. 

A. Landasan UUD 1945 + UU HKPD 

1. UUD 1945 Pasal 23A: Pajak ditetapkan dengan UU demi keadilan. Keadilan = “mampu bayar”. Rumah <300m² + sawah = “tidak mampu” secara ekonomi.  

2. UU No. 1/2022 HKPD Pasal 95: Pemda boleh memberi keringanan, pengurangan, pembebasan PBB untuk Wajib Pajak tertentu. Jadi Bupati Deli Serdang punya payung hukum penuh buat eksekusi usulan Efendi. Nggak perlu nunggu pusat.

 

B. Praktik Dunia = “Basic Exemption” 

Ini standar global namanya _tax threshold atau basic exemption:  

1. Singapura: Rumah dengan Nilai Jual Kena Pajak < S$8.000 = bebas pajak properti.  

2. Malaysia: Rumah kos rendah < RM42.000 dibebaskan.  

3. India: Lahan pertanian dibebaskan PBB 100% karena dianggap sektor pangan, bukan komersil.  

 

Tujuan sama: lindungi “lapisan paling bawah” agar pajak tidak bikin miskin.

 

3. Pemahaman Ekonomi + Sosial: Kenapa <300m² & Lahan Pertanian?  

A. Lahan <300m² = Rumah Rakyat Miskin 

Data BPS: NJOP rumah 6x5m di desa Deli Serdang ≈ Rp 150rb – 300rb/tahun. Kedengarannya kecil. Tapi bagi buruh harian lepas yang penghasilan Rp 2 juta/bulan, itu = 1-2 hari kerja + denda kalau telat. 

 

Analisis ilmiah: Rumah <300m² punya 3 ciri:  

1. Nilai ekonomi rendah: Tidak bisa dijual buat modal usaha.  

2. Fungsi sosial tinggi: Hanya untuk tempat berteduh, bukan investasi.  

3. Subjeknya rentan: Lansia, janda, buruh tani.  

 

Memajaki mereka = melanggar prinsip ability to pay = kemampuan bayar.

 

B. Areal Pertanian = Jaga Ketahanan Pangan  

Deli Serdang = lumbung padi + sayur Medan. Kalau petani kena PBB, yang terjadi:  

1. Biaya produksi naik → harga beras naik → ibu-ibu di Pajak Bakaran Batu menjerit.  

2. Petani jual sawah ke pengembang → alih fungsi lahan → Deli Serdang rawan banjir + impor beras.  

 

QS. Al-Baqarah: 261 analoginya: _”Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai…”_. Petani = penumbuh “tujuh tangkai” makanan kita. Memajaki mereka berat = memotong rantai makanan sendiri.

 

Hadis: Nabi ﷺ bersabda “الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ” “Keuntungan ada karena ada tanggung risiko”. Petani gagal panen karena banjir = dia sudah rugi. Negara tambah beban PBB = zolim.

 

4. Solusi Ilmiah: Mekanisme Penghapusan PBB yang Akuntabel  

Biar usulan Efendi Siregar tidak “tebang pilih” dan PAD Pemkab tetap aman, pakai skema 3 langkah:

 

1. Kriteria Obyektif + Data Terintegrasi 

Bupati terbitkan Perbup: “Pembebasan PBB untuk:  

a. Objek rumah tinggal dengan luas tanah ≤300m² + NJOP ≤Rp 1 miliar.  

b. Objek lahan pertanian/pangan sesuai data Dinas Pertanian.”  

Sinkronkan data Dukcapil + BPN + Dinas Pertanian biar tidak ada “konglomerat ngaku rumah miskin”.

 

2. Ganti Rugi PAD dengan “Pajak Progresif”  

Hitung potensi PAD yang hilang misal Rp 5 Miliar/tahun. Tutup dengan:  

a. Optimalkan PBB Properti Mewah: Villa, ruko, gudang, perumahan elit >1000m². Tarif naik 0,1% → 0,3%. Ini prinsip UUD 1945 Pasal 33 “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.  

b. Optimalkan Pajak Sarang Walet, Hotel, Restoran yang selama ini banyak bocor.  

 

Hasil: Rakyat kecil bebas, Pemkab tetap dapat PAD, keadilan naik.

 

3. “Insentif Halal” bukan “Subsidi Haram” 

Beri nama program: “PBB Berkah Deli Serdang”. Filosofinya: Negara memuliakan rakyat yang menjaga pangan + yang hanya punya rumah untuk berteduh. Ini implementasi QS. An-Nisa: 36, “berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin”_. Rumah <300m² = banyak dihuni lansia + janda.

 

5. Dampak Ilmiah yang Diharapkan

Sebelum Penghapusan -Sesudah Penghapusan;

Petani stres mikir PBB saat gagal panen Petani fokus tanam, hasil pangan aman. 

Nenek jual perhiasan buat bayar PBB rumah 5x6m Nenek pakai uang itu buat beli obat. 

Penunggakan PBB tinggi → biaya sita tinggi Kepatuhan sukarela naik karena yang bayar = yang mampu. 

Rakyat benci pajak Rakyat paham: pajak untuk yang kaya, bukan untuk yang miskin. 

 

Penutup: Pajak yang Membuat Rakyat Bersyukur, Bukan Mengeluh 

Usulan Efendi Siregar di Sopogodang Tabagsel itu bukan “populis”. Itu kebijakan fiskal berkeadilan yang sudah dijalankan negara maju.

 

“Bagaimana kalau kita mulai dulu…” = kata kunci “mulai dulu”. Artinya bertahap, terukur, tidak gegabah. Bupati Deli Serdang bisa mulai 2027 sebagai pilot project nasional.

 

Ingat pesan Nabi ﷺ: *”خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ”* _”Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”_ HR. Thabrani. 

 

Kebijakan pajak yang membebaskan rumah gubuk & sawah petani = kebijakan yang paling “bermanfaat bagi manusia”. Itu pajak yang diridhoi Allah. ( Hari’S/ Utomo News Deli Serdang). 

 

Referensi: UU HKPD No. 1/2022, UUD 1945 Pasal 23A & 33, Tafsir QS. Al-Baqarah: 261, Data BPS Deli Serdang, Praktik Tax Threshold Singapura-Malaysia.

Views: 17