Deli Serdang, Utomo News -|
Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan merespons langsung usulan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan PBB untuk rumah di bawah 300m² yang ramai di grup WhatsApp Sopogodang Tabagsel.
Lewat akun WhatsApp resmi Minggu 7/6/2026 Siang, Bupati menyatakan usulan mulia itu belum bisa diterapkan pakai patokan luas tanah. Alasannya: banyak rumah mewah sekarang berdiri di lahan 200m².
Sebagai gantinya, Pemkab Deli Serdang akan menerapkan pembebasan/keringanan PBB berdasarkan data desil kesejahteraan, yaitu Desil 1 sampai Desil 5. Kebijakan ini dinilai lebih tepat sasaran untuk mengurangi beban rakyat kecil.
“Rumah Mewah 200m² Tidak Bisa Gratis”
Menanggapi usulan Bapak Efendi, Bupati Asri Ludin mengapresiasi niat baik mengurangi beban masyarakat. Namun ia menolak jika patokannya hanya “luas tanah <300m²”.
“Rumah sekarang banyak yang mewah namun lahan hanya 200 m². Kalau patokannya luas tanah saja, maka villa 2 lantai, kolam renang, garasi 3 mobil ikut gratis PBB. Itu tidak adil,”* tulis Bupati di grup WhatsApp.
Data Bapenda Deli Serdang menunjukkan tren baru: rumah dengan NJOP bangunan Rp 1-2 Miliar justru banyak yang berdiri di lahan 180-200m² di kawasan Pancur Batu, Namorambe, dan Lubuk Pakam. Jika digratiskan, potensi PAD hilang dan keadilan pajak rusak.
Solusi Ilmiah: Pakai Data Desil 1 s.d 5.
Bupati menegaskan Pemkab memilih pendekatan yang lebih adil: berbasis kemampuan ekonomi, bukan luas tanah.
“Kami akan menerapkan pembebasan/keringanan PBB berdasarkan data desil kesejahteraan, yaitu Desil 1 sampai Desil 5 dulu,” pungkas Bupati.
Apa itu Desil?
Desil adalah pengelompokan 10 lapisan masyarakat dari paling miskin ke paling kaya. Data bersumber dari DTKS Kemensos + verifikasi Pemkab.
1. Desil 1-5: 50% warga terbawah. Buruh harian lepas, petani gurem, lansia, janda, penyandang disabilitas. Kelompok inilah yang PBB rumah tinggal dan lahan pertaniannya akan dibebaskan/diringankan.
2. Desil 6-10: 50% warga menengah-atas. Termasuk pemilik villa 200m², ruko, gudang. Mereka tetap wajib bayar PBB dengan tarif adil.
“Jadi tujuannya sama dengan usulan Bapak Efendi: biar berkurang dulu beban rakyat kecil. Tapi caranya lebih tepat sasaran, tidak salah alamat ke sultan tanah 200m²,” jelas Bupati.
Lahan Pertanian Petani Gurem Ikut Dilindungi.
Bupati juga merespons poin kedua usulan: pembebasan PBB areal pertanian. Ia menyatakan setuju lahan pertanian harus dilindungi demi ketahanan pangan Deli Serdang.
Tim Bapenda bersama Dinas Pertanian saat ini sedang memetakan data sawah/ladang milik petani gurem Desil 1-5. Mekanisme pembebasannya akan menyusul setelah data desil rampung dan diverifikasi ke tingkat desa/kelurahan.
Langkah Berikutnya: Verifikasi & Sosialisasi.
Bupati meminta Bapenda segera mensosialisasikan data desil ke tiap desa. Warga Desil 1-5 yang merasa belum masuk data DTKS diminta melapor ke Kepala Desa/Lurah untuk verifikasi ulang.
“Terima kasih atas kontrol sosialnya. Kritik membangun seperti ini yang bikin Deli Serdang maju. InsyaAllah kebijakan ini bikin pajak yang diridhoi Allah: yang kaya bayar, yang miskin kita lindungi,” tutup Bupati.
Analisis Utomo News:
Keputusan Bupati Asri Ludin ini memadukan aspirasi rakyat + data + keadilan fiskal. Patokan “luas tanah” rawan disalahgunakan konglomerat. Patokan “Desil” sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23A tentang pajak berkeadilan. Jika berhasil, Deli Serdang bisa jadi pilot project pembebasan PBB berbasis desil di Sumut.
Reporter: Hari’S
*Editor:* Redaksi Kajian Kebijakan Utomo News
Views: 23












