Berita  

Jhon Erwin Tambunan SH: “Langkah Bupati Copot Camat Bangun Purba, Wibawa Hukum & Kepercayaan Rakyat yang Dijaga”

 

 

 

Lubuk Pakam, Utomo News – |

 

Penonaktifan sementara Camat Bangun Purba Bobby Arianto oleh Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan mendapat apresiasi dari kalangan hukum. Analis hukum Jhon Erwin Tambunan SH menyebut langkah cepat Bupati itu sebagai komitmen nyata menjaga integritas demokrasi desa dan marwah birokrasi pemerintahan.  

 

Pernyataan itu disampaikan Jhon Erwin Tambunan SH kepada Utomo News, Rabu 3/6/2026 di Lubukpakam, menyikapi aksi massa warga Parguroan dan pemeriksaan Inspektorat terhadap Camat Bangun Purba buntut dugaan tidak netral di Pilkades.

 

*Apresiasi Langkah Bupati: Komitmen Jaga Integritas*  

“Langkah cepat dan tegas Bupati Deli Serdang menonaktifkan sementara Camat Bangun Purba patut diapresiasi. Ini bentuk komitmen menjaga integritas demokrasi desa dan marwah birokrasi pemerintahan,” tegas Jhon Erwin.

 

Menurutnya, dalam negara hukum setiap dugaan pelanggaran pejabat publik wajib ditindaklanjuti profesional, transparan, dan akuntabel. Penonaktifan sementara bukan penghukuman, melainkan langkah administratif tepat agar pemeriksaan Inspektorat berjalan objektif tanpa konflik kepentingan.

 

*Camat Bukan Pejabat Politik, Tapi Representasi Negara*  

Jhon Erwin mengingatkan esensi jabatan camat. “Perlu dipahami, jabatan Camat bukan jabatan politik. Ini jabatan administrasi pemerintahan yang terikat prinsip netralitas. Camat adalah representasi negara di tingkat kecamatan, bukan representasi kepentingan calon kepala desa tertentu,” ujarnya.

 

Ketika pejabat pemerintahan diduga berpihak di kontestasi Pilkades, yang dipertaruhkan bukan nama pribadi. “Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan itu sendiri,” katanya.

 

*Netralitas ASN: Perintah Undang-Undang, Bukan Slogan*  

Dari perspektif hukum administrasi negara, Jhon Erwin menegaskan netralitas ASN adalah perintah undang-undang. 

 

“Setiap ASN wajib bebas dari intervensi politik praktis. Dilarang pakai jabatan, kewenangan, fasilitas, apalagi pengaruh birokrasi untuk untungkan/rugikan peserta pemilihan. Pelanggaran berpotensi kena sanksi administratif, disiplin, sampai konsekuensi hukum lain sesuai UU ASN dan PP No.94/2021,” jelasnya.

 

*Peringatan Keras untuk Semua Pejabat: Kekuasaan Itu Amanah*  

Peristiwa Camat Bangun Purba harus jadi peringatan untuk semua level pejabat, dari kades, lurah, camat, sampai pejabat struktural.

 

“Kekuasaan adalah amanah yang dibatasi hukum. Jabatan publik bukan alat bangun jaringan politik pribadi, bukan sarana menangkan kelompok tertentu, bukan instrumen pengaruhi pilihan masyarakat,” tegasnya.

 

Jhon Erwin menekankan: “Masyarakat desa berhak tentukan pemimpinnya bebas, jujur, tanpa tekanan. Ketika birokrasi masuk terlalu jauh ke arena politik desa, demokrasi kehilangan kemurnian dan kepercayaan publik terkikis.”

 

*Pesan Penutup: Era Pembiaran Telah Berakhir*  

Ke depan, Jhon Erwin meminta seluruh ASN Deliserdang petik pelajaran. 

 

“Era pembiaran terhadap dugaan keberpihakan birokrasi sudah berakhir. Profesionalisme, integritas, netralitas bukan slogan, tapi fondasi utama pelayanan publik. Siapa pun di jabatan publik harus ingat: jabatan diberi negara, tapi juga bisa dicabut kalau dipakai tidak sesuai amanah hukum dan etika,” pungkasnya.

 

“Ketika Pemda berani tindak cepat terhadap dugaan pelanggaran, yang dijaga bukan hanya proses Pilkades 2 Juni 2026. Yang dijaga adalah wibawa hukum dan kepercayaan rakyat itu sendiri,” tutup Analis Hukum Utomo News. (Tim).

Views: 51