Lubuk Pakam, Utomo News, Senin,16 Maret 2026 – |
Kekacauan dan kesan tidak profesional menyelimuti pengelolaan pintu tol Lubukpakam yang terekam jelas pada Senin (16/3/2026). Aktivitas bus yang seenaknya menaikkan-menurunkan penumpang serta truk yang berhenti sembarangan di area pendekatan gerbang tol memicu sorotan keras dari pengamat hukum.
Praktik sembrono ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan ribuan pengguna jalan tol setiap hari, ujar Jhon Erwin Tambunan SH kepada media, Senin (16/3).
Pengamat hukum yang enggan menyoroti bahwa perilaku tersebut jelas melanggar ketentuan hukum. “Ini potensi pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Aturan tersebut secara tegas melarang berhentinya kendaraan di zona pendekatan tol demi mencegah kemacetan dan kecelakaan fatal. Ironisnya, pengelola PT Jasa Marga tampak absen dalam pengawasan, membiarkan pintu tol yang seharusnya efisien berubah menjadi lahan parkir dadakan.
Jhon menambahkan kejadian ini bukan yang pertama. Beberapa bulan terakhir, keluhan serupa dari pengguna tol Lubukpakam terus bermunculan di media sosial, menuding pengelola kurang sigap dalam menegakkan disiplin. “Pengelola tol punya tanggung jawab mutlak atas keamanan dan kelancaran.
Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu kecelakaan besar,” tambah pengamat tersebut.
Data Kementerian Perhubungan mencatat, pelanggaran serupa di jalan tol nasional berkontribusi hingga 15% insiden kemacetan parah tahun lalu.Hingga berita ini diturunkan, PT Jasa Marga belum memberikan klarifikasi resmi.
Pengamat hukum mendesak perusahaan tersebut segera memperketat pengawasan, pasang rambu tegas, dan berikan sanksi bagi pelanggar. “Publik berhak tahu langkah konkret apa yang diambil, bukan sekadar janji kosong,” pungkasnya.
Pengguna tol Lubukpakam pun patut waspada, sambil menanti akuntabilitas dari pengelola yang dibayar dari uang iuran mereka. ( Hari’S).
Views: 74












