Berita  

“Maraknya Berita Judi di Deli Serdang, Hasan Basri Siregar ke Kapolresta: Legalkan atau Tutup Total – Jangan Biarkan ‘Zona Abu-Abu'”

 

 

 

Lubuk Pakam,Utomo News -| 

 

Ramainya pemberitaan terkait praktik perjudian di wilayah Deli Serdang kembali jadi sorotan publik. Video di TikTok https://vt.tiktok.com/ZSQn5Q9gn/ menambah daftar keresahan warga.

 

Merespons itu, Pemerhati Sosial Deli Serdang Hasan Basri Siregar menawarkan 2 opsi kebijakan ekstrem ke Kapolresta Deli Serdang: legalkan dengan aturan ketat, atau tutup total tanpa kompromi. 

 

“Daripada yang terjadi sekarang ini ‘abu-abu’. Setengah ditindak, setengah dibiarkan. Akibatnya bandar makin berani, warga makin jadi korban,” ujar Hasan, Jum’at, 19/6/2026.

 

1. Kondisi ‘Zona Abu-Abu’: Ini Dampaknya ke Sosial & Agama.  

Hasan menyebut status abu-abu adalah kondisi paling berbahaya:

 

Dampak Sosial:

1. Ekonomi Keluarga Hancur: Uang belanja, uang sekolah anak, bahkan sawah/gadai habis karena judi. Yang untung bandar, yang miskin rakyat kecil.

2. Kriminalitas Naik: Pencurian, penipuan, KDRT meningkat. Orang kalah judi cari uang cepat dengan cara ilegal.

3. Pecah Belah Sosial: Tetangga jadi curiga, keluarga berantakan, warga kampung terbelah jadi “tim bandar” vs “tim korban”.

4. Aparat Dilematis: Penegakan hukum jadi tidak konsisten. Ditindak di satu tempat, tumbuh di tempat lain. Wibawa hukum turun.

 

Dampak Agama:

Semua agama besar di Indonesia – Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu – mengharamkan/melarang judi.  

Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90 menyebut judi sebagai “perbuatan setan”. Dampaknya: rezeki jadi tidak berkah, hubungan keluarga retak, anak-anak kehilangan teladan moral. “Negeri yang membiarkan judi tumbuh, akan kehilangan keberkahan,” kata Hasan.

 

2. Opsi 1: Jika Dilegalkan – Solusi & Dampaknya. 

Hasan menegaskan opsi “legalisasi” bukan berarti menganjurkan. Ini skenario jika negara memilih jalur regulasi seperti beberapa negara lain.

 

Solusi jika legal:

1. Regulasi Ketat & Lokasi Terbatas: Hanya di zona khusus, jauh dari pemukiman, sekolah, tempat ibadah. Ada izin, pajak, pengawasan BNN/PPATK.

2. Pembatasan Pemain: KTP wajib, batas usia 21+, limit transaksi harian. Yang masuk daftar “keluarga miskin” otomatis diblokir.

3. Hasil Pajak untuk Publik: 100% pajak judi masuk dana sosial: rehab pecandu, santunan yatim, beasiswa anak miskin.

 

Dampak Sosial:

(+) Negara dapat pajak, bandar liar hilang karena kalah saing dengan tempat resmi.  

(-) Risiko “normalisasi”: generasi muda anggap judi hal biasa. Angka kecanduan bisa naik walau diatur.

 

Dampak Agama:

Akan ditolak mayoritas tokoh agama. Karena dalil agama tidak bisa ditawar: judi tetap haram walau diatur negara. Potensi konflik sosial + fatwa MUI pasti keluar.

 

3. Opsi 2: Jika Ditutup Total – Solusi & Dampaknya.  

Ini opsi yang lebih selaras dengan UU No.7/1974 + KUHP Pasal 303. Hasan menyebut ini “jalan konstitusi”.

 

Solusi jika tutup total:

1. Sikat Akar: Kapolresta + BNN + Satpol PP operasi terpadu tanpa tebang pilih. Bandar, bandar kecil, sampai backing harus diproses hukum.

2. Rehabilitasi Korban: Pemerintah + MUI/Gereja/Ormas sediakan layanan konseling gratis bagi warga kecanduan judi. Ini “korban”, bukan “kriminal”.

3. Alihkan Ekonomi: Bekas lokasi judi diubah jadi UMKM center, lapangan olahraga, atau koperasi warga. Kasih solusi ekonomi agar warga tidak balik ke judi.

 

Dampak Sosial:

(+) Keluarga jadi lebih tenang, uang berputar di ekonomi riil bukan di meja judi. Angka kriminalitas turun.  

(-) Butuh kerja keras & konsisten. Kalau setengah-setengah, bandar akan pindah online atau pindah kecamatan.

 

Dampak Agama: 

Sejalan dengan nilai agama. Tokoh agama, MUI, FKUB akan jadi garda depan edukasi: “Judi merusak diri, keluarga, dan negeri”. Masjid, gereja, pura bisa jadi pusat kampanye anti-judi.

 

Kesimpulan Hasan: Jangan di ‘Abu-Abu’*  

“Legal atau ilegal, negara harus pilih. Yang paling merusak itu status abu-abu. Hukum jadi tumpul, moral jadi kabur, rakyat jadi bingung. Kalau mau tutup, tutup total dan beri solusi ekonomi. Kalau mau legal, siap hadapi konsekuensi sosial dan agama,” tegas Hasan.

 

Ia menekankan, Deli Serdang yang dikenal sebagai lumbung padi dan budaya Melayu harus jaga marwah. “Anak cucu kita lebih butuh lapangan kerja halal daripada mesin judi. Lebih butuh masjid/mushola ramai daripada lokasi judi ramai,” tutupnya.

 

Sumber: Pernyataan Hasan Basri Siregar, Pemerhati Sosial Deli Serdang.

Views: 3