Berita  

“Bedah Konstitusi: 3 Pilar Prabowo Wujudkan Ekonomi Pasal 33”. Implementasi UUD 1945 Pasal 33 di Era Pemerintahan Prabowo melalui MBG, Koperasi Merah Putih, dan Penataan SDA Satu Pintu

Deli Serdang, Utomo News, Kamis (11/6/2026) -| Oleh; Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang

 

Tulisan ini mengkaji arah kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dari perspektif konstitusi ekonomi kerakyatan. Dengan berlandaskan UUD 1945 Pasal 33, program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) , Koperasi Merah Putih, dan kebijakan “satu pintu” penjualan Sumber Daya Alam (SDA)dianalisis sebagai upaya koreksi struktural terhadap ekonomi rente pasca Orde Baru. 

 

Makalah ini juga menyajikan kerangka “Pengetahuan-Pemahaman-Kesadaran” agar generasi muda dapat berperan aktif sebagai pengawas dan pelaku ekonomi kerakyatan.

 

1. Landasan Konstitusional: UUD 1945 Pasal 33 sebagai Kompas Ekonomi. 

Presiden Prabowo berulang kali menegaskan Pasal 33 UUD 1945: 

1. Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan → menolak individualisme ekonomi liberal.

2. Ayat 2: Cabang produksi penting & menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara → air, energi, pangan adalah milik publik.

3. Ayat 3: Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat → ini anti privatisasi SDA tanpa kontrol.

 

Makna “dikuasai negara” menurut MK RI: bukan dimiliki negara, tapi negara wajib mengatur, mengurus, mengawasi demi rakyat. Ini landasan hukum semua kebijakan ekonomi pro rakyat.

 

2. Tiga Pilar Kebangkitan Ekonomi Rakyat Era Prabowo. 

 

2.1 Pilar Permintaan: Program Makan Bergizi Gratis MBG.  

MBG bukan sekadar bansos. Secara ekonomi ini “penciptaan pasar” _market creation_. Negara menjamin demand 82 juta porsi/hari. Aturan mainnya: bahan baku wajib serap dari petani, nelayan, UMKM, koperasi lokal radius SPPG. 

Dampak struktural: Memotong rantai tengkulak. Petani jagung di Deli Serdang tidak lagi jual ke 5 perantara, tapi langsung jadi supplier SPPG. Ini menaikkan “farmer’s share”.

 

2.2 Pilar Kelembagaan: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Ini “lengan ekonomi” desa. Peran: 1) Off-taker hasil tani dengan harga wajar; 2) Gudang & logistik desa; 3) Gerai sembako harga wajar lawan harga eceran tinggi. 

*Dampak struktural*: Mengembalikan surplus ke anggota koperasi. Prinsipnya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” versi ekonomi modern.

 

2.3 Pilar Hulu: Penataan SDA “Satu Pintu”.

Komando satu pintu penjualan SDA adalah upaya memutus ekonomi rente. Logikanya: kalau izin, produksi, penjualan, dan PNBP SDA dikonsolidasikan, maka ruang “mafia” untuk main di celah regulasi jadi sempit. 

Dampak struktural: PNBP migas, batu bara, sawit lebih transparan. Dana itu bisa dialirkan ke MBG, sekolah, rumah sakit rakyat.

 

3. Tesis Kunci: Program Besar Tanpa Kontrol = Proyek Rente. 

Sejarah ekonomi Indonesia pasca Orde Baru menunjukkan pola: program dengan dana besar tanpa pengawasan publik akan di-“capture” oleh jaringan rente. Risiko ini disebut “Elite Capture” dalam ilmu ekonomi politik.

 

Oleh karena itu, keberhasilan 3 pilar di atas tidak ditentukan hanya oleh pemerintah. Kuncinya ada pada Kontrol Publik. MBG dan Koperasi Merah Putih berpotensi jadi “koreksi struktural paling nyata” jika diawasi rakyat. Tanpa pengawasan, risikonya berbalik: kualitas gizi turun, koperasi jadi koperasi “atas kertas”, SDA tetap bocor.

 

4. Pengetahuan, Pemahaman, Kesadaran untuk Anak Bangsa 

Biar semangat Pasal 33 tidak jadi hafalan, anak bangsa perlu 3P:

 

4.1 Pengetahuan Knowledge. 

Ketahui fakta dasar: 1) Apa isi Pasal 33? 2) Dari mana uang MBG? Jawab: dari pajak & PNBP SDA kita bersama. 3) Apa fungsi koperasi? Jawab: kumpulkan kekuatan ekonomi rakyat kecil biar bisa lawan pemain besar.

 

4.2 Pemahaman Understanding.  

Pahami mekanismenya: Kenapa harga beras di warung Rp16.000 padahal petani jual Gabah Rp6.000? Jawab: karena rantai pasok panjang + biaya logistik + margin tiap lapis. Pahami juga: Koperasi Merah Putih diciptakan untuk memotong rantai itu.

 

4.3 Kesadaran Awareness. 

Sadar bahwa “rakyat” bukan penonton. Sadar 3 hal: 

1. Sadar Hak: Kita berhak dapat pangan bergizi, harga wajar, akses pasar adil. Itu amanat konstitusi.

2. Sadar Peran: Jadi pengawas. Tanya ke Kades: Koperasi Merah Putih desa kita sudah jalan belum? Tanya ke SPPG: berasnya beli dari petani mana?

3. Sadar Tanggung Jawab: Ekonomi kerakyatan tidak akan jalan kalau anak muda hanya jadi konsumen. Harus ada yang jadi petani milenial, pengurus koperasi, jurnalis warga JWI yang meliput.

 

BPI Badan Pengelola Investasi baru bentukan Pemerintahan Prabowo, diresmikan 24 Februari 2025.

Danantara memang didesain Prabowo sebagai “gerbang tunggal” pengelolaan aset & dividen SDA dari BUMN. Ini langkah berani untuk konsolidasikan kekuatan ekonomi negara. Tapi harus sesuai SOP : “Program besar tanpa pengawasan rakyat = risiko proyek rente”.

 

 

5. Penutup: Dari Slogan ke Aksi Kolektif.  

UUD 1945 Pasal 33 bukan slogan. Itu kontrak sosial antara negara dan rakyat. Pemerintahan Prabowo menyediakan “kerangka” lewat MBG, Koperasi Merah Putih, dan penataan SDA. Tapi “isi” kerangka itu ditentukan kita: rakyat.

Terjadinya penyimpangan dan penangkapan petinggi mbg, itu tantangan. Seumpama tikus di dalam rumah, tikusnya diberantas bukan ” Rumahnya ” Dibakar. 

 

Kebangkitan ekonomi rakyat tidak akan datang dari atas ke bawah saja. Ia lahir ketika negara menjalankan amanat konstitusi, dan rakyat menjalankan fungsi kontrol sosial. 

 

Seperti kata Bung Hatta: “Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Kini soko guru itu dibangun ulang. Giliran kita menjaga agar tiangnya tidak dimakan rayap rente. (*). 

 

*Referensi Konstitusi & Kebijakan*  

1. UUD 1945 Pasal 33 dan Penjelasan 

2. Putusan MK RI No. 002/PUU-I/2003 tentang “Penguasaan Negara” 

3. Arahan Presiden Prabowo terkait Ekonomi Kerakyatan 2024-2025

 

 

Views: 5