Berita  

Paradoks Kekayaan SDA dan Beban Pajak: Evaluasi Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Pasca 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia. 

 

Oleh: Hasan Basri Siregar, Ketua JWI DS. 

 

Deli Serdang, Utomo News, Sabtu, 30/5/2026-|

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi tegas: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Satu kalimat, satu amanat konstitusi yang seharusnya jadi kompas. 

 

81 tahun sudah merdeka. Tapi kompas itu seperti hilang. 

 

Inilah paradoks paling menyakitkan: SDA kita dikuras habis-habisan, tapi rakyatnya justru diperas. Tambang dikeruk, hutan ditebang, laut dikuras, migas disedot. Ratusan triliun masuk kas negara tiap tahun. Namun setelah itu, rakyat dipaksa menanggung beban pajak dari ujung kaki sampai ujung kepala. Beli bensin kena pajak, isi token listrik kena pajak, gaji dipotong pajak, beli sembako kena PPN 12%. 

 

Pertanyaannya pahit: untuk apa SDA dikuras kalau ujungnya rakyat tetap jadi objek pemungutan? 

 

Setelah 81 tahun merdeka, pemandangan yang kita lihat bukan kemakmuran, tapi kemiskinan struktural. Anak putus sekolah karena biaya, pasien menunda berobat karena BPJS naik, petani menjerit karena pupuk mahal. Sementara di televisi pejabat bicara “pertumbuhan ekonomi” dan “penerimaan negara naik”. Naik untuk siapa? 

 

Bandingkan dengan logika negara lain. UEA dengan cadangan minyaknya cukup menjamin warganya hidup tanpa Pajak Penghasilan Pribadi. Norwegia dengan PPN 25% berani karena rakyatnya dapat pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan Dana Pensiun Abadi triliunan dolar untuk anak cucu. Itu namanya kontrak sosial: rakyat bayar, negara jamin.

 

Indonesia? Kontraknya timpang. Rakyat bayar pajak, tapi negara abai menjamin. SDA dijual murah ke luar negeri dalam bentuk mentah, nilainya hilang. Kebocoran anggaran terjadi di mana-mana. Subsidi dinikmati orang kaya. Korupsi menggerogoti. Setelah SDA habis, yang tersisa hanya lubang tambang dan tumpukan utang pajak untuk rakyat.

 

Ini bukan lagi soal kebijakan. Ini soal pengkhianatan amanat konstitusi. 

 

*Kritik Tajam: Negara Menjadi Pemeras, Bukan Pelayan*  

 

1. *SDA dijadikan ATM jangka pendek, bukan modal bangsa*. Dijual cepat, hasilnya dibelanjakan habis untuk proyek mercusuar dan belanja birokrasi. Anak cucu tidak dapat warisan apa-apa kecuali kerusakan lingkungan.

2. *Pajak dijadikan palu godam untuk menutup kebocoran*. Alih-alih memberantas korupsi dan inefisiensi BUMN, pemerintah memilih jalan pintas: naikkan PPN, tambah objek pajak, kejar rakyat kecil. Yang kaya raya lolos, yang miskin tercekik.

3. *Kemerdekaan 81 tahun hanya jadi seremoni*. Bendera berkibar, pidato lantang, tapi substansinya kosong. Rakyat masih antre sembako, masih antre BPJS, masih tercekik cicilan. Merdeka dari penjajah, tapi belum merdeka dari kemiskinan di tanah sendiri.

 

*Solusi Konkrit: Kembalikan ke Jalan Konstitusi, Sebelum Terlambat*  

 

1. *Bentuk Dana Abadi SDA Sekarang Juga*. Kunci 40% penerimaan SDA di dana investasi seperti Norwegia. Pokok tidak boleh disentuh. Bunga dipakai untuk sekolah dan rumah sakit gratis. Ini warisan wajib untuk generasi mendatang.

2. *Hentikan Pemerasan Lewat PPN*. Turunkan ketergantungan pada pajak konsumsi. Kejar pajak orang super kaya dan korporasi tambang yang selama ini main transfer pricing. Jangan rakyat kecil yang terus jadi sapi perah.

3. *Buka 100% Kontrak SDA ke Publik*. Rakyat berhak tahu siapa yang menambang, berapa yang dijual, berapa royalti yang masuk. Transparansi penuh ala EITI. Gelap = korupsi.

4. *Stop Ekspor Bahan Mentah. Wajib Hilirisasi*. Nikel tidak boleh keluar negeri kecuali sudah jadi baterai. Sawit tidak boleh mentah kecuali sudah jadi produk turunan. Ini satu-satunya cara menaikkan nilai tambah 10x lipat dan menciptakan kerja untuk anak bangsa.

5. *Reformasi Subsidi: Tepat Sasaran atau Hapus*. Subsidi BBM universal adalah subsidi untuk mobil mewah. Alihkan ke bantuan langsung tunai untuk 40% rakyat terbawah. Hemat APBN, miskin tetap terlindungi.

 

*Penutup*  

81 tahun merdeka seharusnya cukup untuk membuktikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pajangan. Kalau setelah SDA dikuras habis-habisan, rakyat masih miskin dan terus diperas pajak, maka kita harus berani menyebutnya dengan kata yang jujur: gagal.

 

Kemerdekaan yang hakiki bukan saat bendera merah putih naik ke tiang. Kemerdekaan yang hakiki adalah saat rakyat di tanah Papua, di tanah Kalimantan, di tanah Sumatera, bisa hidup layak dari hasil tanahnya sendiri tanpa harus takut jatuh miskin karena pajak.

 

Sudah 81 tahun merdeka. Sudah cukup lama menunggu. Negara harus kembali menjadi pelayan, bukan pemeras. Lihat Iran 50 tahun negaranya di embargo dan uangnya di bekukan oleh raja teroris Amerika Serikat, tapi malah bisa bangkit dan menciptakan rudal balistik antarbenua. (*)

Views: 3