Berita  

Dominasi Pajak Capai 82% Pendapatan Negara, Publik Pertanyakan Nasib Hasil Kekayaan Alam

 

 

JAKARTA , Utomo news, Sabtu, (9/5/2026–|

 

Isu mengenai struktur pendapatan negara kembali menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat. Unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa sekitar 80 persen lebih pendapatan negara bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat, sementara hasil kekayaan alam (Sumber Daya Alam/SDA) tidak terlihat dampaknya bagi kesejahteraan umum, memicu diskusi luas dan pertanyaan besar: ke mana sesungguhnya hasil kekayaan alam negeri ini pergi?

 

Berdasarkan data resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2023 hingga 2025, fakta di lapangan memang sejalan dengan apa yang disorot publik. Pendapatan negara didominasi oleh sektor perpajakan yang mencapai angka 82 hingga 82,4 persen dari total penerimaan. Pada tahun anggaran 2024 misalnya, total pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.802 triliun, di mana sebanyak Rp2.309 triliun di antaranya berasal dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, hingga bea masuk. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup hasil pengelolaan SDA hanya menyumbang sekitar 17 hingga 18 persen, atau senilai sekitar Rp492 triliun saja.

 

Angka yang lebih rinci menunjukkan bahwa sumbangan murni dari hasil kekayaan alam seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan, kehutanan, dan perikanan hanya berkisar antara 5 hingga 7,4 persen dari total pendapatan negara. Persentase ini dinilai sangat kecil mengingat Indonesia dikenal dunia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan dikategorikan sebagai salah satu negara penghasil komoditas tambang dan energi terbesar di kawasan Asia Tenggara.

 

Menurut pengamatan yang beredar di masyarakat, hal ini menimbulkan pandangan bahwa beban pembangunan negara masih sangat berat dipikul oleh rakyat melalui kewajiban perpajakan, sementara potensi besar kekayaan alam belum terkelola secara maksimal untuk kesejahteraan bersama.

 

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, ke mana sebenarnya aliran hasil kekayaan alam tersebut? Berdasarkan penelusuran, terdapat beberapa alur penggunaan dan pengaliran nilai dari SDA tersebut. Pertama, porsi yang masuk ke kas negara relatif terbatas, yang bersumber dari pembayaran royalti, iuran eksploitasi, dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pajak perusahaan pengelola. Sebagian besar keuntungan justru mengalir kepada pihak pengusaha maupun investor, baik dalam maupun luar negeri, mengingat banyaknya izin pengelolaan yang masih dikuasai pihak swasta dengan perjanjian kerja sama yang berlaku.

 

Selain itu, sebagian dana hasil SDA memang dikembalikan ke daerah penghasil melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai yang diterima daerah sering kali dianggap belum sebanding dengan potensi kerugian lingkungan dan dampak sosial akibat aktivitas eksploitasi, serta belum cukup untuk mengangkat taraf hidup masyarakat setempat secara signifikan. Dana yang masuk ke kas negara pun sejauh ini telah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, subsidi, hingga gaji aparatur negara, namun jumlahnya yang terbatas membuat dampaknya belum terasa merata di seluruh lapisan masyarakat.

 

Pemerintah memiliki pandangan tersendiri terkait struktur pendapatan ini. Menurut keterangan yang pernah disampaikan pihak berwenang, ketergantungan besar pada pajak didasari alasan stabilitas dan kepastian anggaran. Berbeda dengan harga komoditas alam yang sangat fluktuatif dan bergantung pada pasar global, penerimaan pajak dinilai lebih terukur dan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan rutin negara. Di sisi lain, pemerintah mengakui adanya tantangan besar dalam tata kelola SDA, mulai dari masalah regulasi, pengawasan, hingga keterbatasan industri pengolahan dalam negeri yang membuat sebagian besar bahan mentah masih diekspor tanpa nilai tambah yang tinggi.

 

Berbagai upaya pun terus digulirkan untuk mengubah pola ini, salah satunya melalui aturan kewajiban Daftar Hasil Ekspor (DHE) SDA yang mewajibkan devisa hasil kekayaan alam disimpan dan diolah di dalam negeri, guna meningkatkan penerimaan dan manfaat ekonomi bagi negara.

 

Di tengah upaya pembenahan tersebut, masyarakat tetap menaruh harapan besar agar kekayaan alam Indonesia dapat benar-benar menjadi modal utama kemajuan bangsa, sehingga beban kewajiban perpajakan yang dipikul rakyat dapat seimbang dengan manfaat nyata yang diterima, sesuai dengan amanah konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*). 

Views: 10